SERAHKAN ODGJ - Satpol PP Kota Tegal menyerahkan ODGJ kepada Lurah setempat sesuai identitas diri, Rabu 12 Juni 2024. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Dinas Kesehatan Kota Tegal mencatat bahwa dengan jumlah penduduk sekira 282.781 jiwa, sebanyak 634 jiwa, warga Kota Tegal berstatus ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa).

Kabid Upaya Kesehatan Masyarakat dan Perorangan (UKMP) Dinas Kesehatan Kota Tegal, Wiharto menyampaikan, jumlah total ODGJ di Kota Tegal ada 634 jiwa yang tersebar di empat kecamatan.

“Rinciannya, ODGJ yang ada di wilayah Kecamatan Tegal Timur ada 232 jiwa, Kecamatan Tegal Selatan ada 151 jiwa, Kecamatan Tegal Barat 119 jiwa, dan ODGJ di wilayah Kecamatan Margadana 132 jiwa,” kata Wiharto, Rabu (12/6/2024).

Keberadaan ODGJ yang ya berkeliaran membuat resah warga, dan penanganan ODGJ diruang publik yang potensi menyebabkan gangguan tratimbum.

“Penanganan permasalahan ODGJ tidak dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan sendiri. Diperlukan kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam menangani permasalahan ODGJ,” ujarnya.

Seperti yang dialami penderita ODGJ Muhammad Irkham (33) warga RT 06 RW 04 Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Irkham 10 hari lebih berada di pinggir Jalan KS Tubun dengan kondisi sakit lemas.

Irkham mendapat makanan dapat pemberian dari warga setempat dan kadang oleh orang yang kebetulan lewat. Bahkan buang hajat kecil maupun besar di tempat tersebut membuat warga mulai resah.

Keberadaan Irkham oleh Satrio (61) warga setempat dilaporkan ke Babinkamtibmas. Namun, oleh Babin disarankan untuk melapor ke Satpol PP.

Laporan ke Satpol PP direspon cepat. Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tegal, Drs Ahmad Rofi’i saat itu tiba dilokasi. Beruntung saat diperiksa Satpol PP didapati dompet berisi KTP meskipun kondisinya sobek. Namun, masih terbaca jelas identitas dan alamatnya.

Berbekal identitas, Rofi’i menghubungi Lurah Debong Tengah, Rodin. Bahkan Ketua RW dan RT dihadirkan. Selanjutnya Rofi’i menghubungi ambulance milik Dinas Kesehatan Kota Tegal untuk membawa Irkham ke RSUD Kardinah dan diserahkan ke keluarga.

“Kami serahkan kepada yang punya wilayah, ada Lurah, Ketua RT, RW untuk diteruskan ke pihak keluarga,” ungkap Rofi’i.

Sutrisno