blank
Ketua PWI Jaya, Kesit Budihandoyo (kedua dari kanan), didampingi beberapa pengurusnya, membacakan pernyataan sikap, terkait dugaan adanya penyimpangan dana UKW dari BUMN, yang terjadi di PWI Pusat. Foto: pwijaya/youtube

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Terkait dugaan adanya penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN yang terjadi di PWI Pusat, PWI Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (PWI Jaya), menyatakan sikapnya.

Dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua PWI Jaya, Kesit Budihandoyo menyatakan, kabar itu telah menyebar dan mengganggu kebersamaan sebagai sesama profesi wartawan, yang tergabung dalam organisasi PWI.

Berikut sebagian pernyataan sikap PWI Jaya tentang hal itu. Disebutkan, pihaknya sangat prihatin dan kecewa dengan adanya hal ini. Selain itu, ditekankan adanya integritas dan profesionalisme, adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi setiap anggota organisasi.

BACA JUGA: Asesor Jerman dan Cina akan Kunjungi 23 Titik Geopark Kebumen

Dengan adanya kejadian itu, mencederai kepercayaan publik dan merusak citra serta marwah PWI, sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kredibilitas dan etika profesi Wartawan.

Dalam rangka upaya memperbaiki situasi, demi memulihkan kembali kepercayaan publik, PWI Jaya mendesak PWI Pusat, untuk bersikap transparan dalam penanganannya. PWI Jaya juga meminta adanya audit independen berbasis forensik, atas penggunaan dana UKW dari BUMN, guna memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang akan terjadi di masa datang.

PWI Jaya mendukung sepenuhnya sikap Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang telah mengeluarkan rekomendasi tegas, untuk dilaksanakan Ketua Umum PWI Pusat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku
Wartawan.

BACA JUGA: Bupati Minta Sekolah Sisan Ngaji Dilaksanakan di SD se-Blora

Namun demikian, PWI Jaya sangat menyayangkan rekomendasi itu belum juga dilaksanakan Pengurus PWI Pusat. Padahal faktanya cukup jelas dan tegas. Disebutkan pula, penundaan pelaksanaan rekomendasi akan memperburuk citra PWI di mata publik dan anggotanya sendiri.

Ketentuan Pasal 19 ayat (l) Peraturan Rumah Tangga (PRT) berbunyi, “Apabila pengurus pusat tidak dapat melaksanakan putusan sanksi, maka keputusan dibawa ke rapat pleno
pengurus lengkap yang diperluas”.

PWi Jaya berharap, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat PWI Pusat, dapat mengembalikan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan Indonesia.

BACA JUGA: Didorong jadi Cagub Jateng, PSI Buk-bukaan Keunggulan Ahmad Luthfi meski Bukan Lulusan Akpol

Sejak peristiwa itu bergulir dan ditangani DK PWI Pusat, bahkan terpublikasi secara luas serta massif, pengurus PWI Jaya banyak mendapatkan pertanyaan dari para mitra kerja. Baik pemerintah maupun swasta. Hal ini dikhawatirkan berdampak terhadap penurunan tingkat kepercayaan kepada PWI, dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan bersama

PWI Jaya mengkhawatirkan mekanisme organisasi yang sudah tertata melalui aturan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PD/PRT dan Kode Perilaku PWI, akan kehilangan makna dan diabaikan para anggota. Hal ini apabila para senior di DK, Dewan Penasihat, dan Pengurus, tidak mengikutinya dengan komitmen menegakkan konstitusi organisasi.

Terhadap pemulihan marwah organisasi, akan bergantung pada arah sikap Pengurus PWI Pusat dan DK PWI Pusat, untuk berkomitrnen menyelamatkan organisasi profesi ini ke posisi eksistensial, sebagai perkumpulan yang bermartabat, dan benar-benar bermanfaat bagi anggota secara keseluruhan.

PWI Jaya juga mendesak para senior di PWI Pusat, agar serius dalam penangangan permasalahan internal di PWI Pusat. Hilangkan sikap-sikap egosektoral untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Riyan