blank
Tersangka MBOS memeragakan adegan dalam prarekonstruksi yang digelar di Mako Resmob Polres Grobogan. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Polres Grobogan menggelar prarekonstruksi kasus tewasnya seorang perempuan di Tegowanu. Prarekonstruksi dilaksanakan di Mako Resmob Polres Grobogan, Kompleks Stadion Krida Bakti, Selasa 4 Juni 2024.

Peristiwa tewasnya perempuan berinisial M (54) ini terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024. Dalam waktu singkat polisi berhasil menangkap tersangka MBOS (21). MBOS (21) dihadirkan dalam prarekonstruksi tersebut.

Dalam reka ulang ini, tersangka memeragakan 36 adegan yang dilakukan olehnya saat membunuh korban bernama M (54) itu.

Adegan dimulai saat pelaku mengajak istrinya untuk melunasi utang ke rumah M. Selanjutnya, pelaku meminta istrinya yang berinisial Me untuk kembali ke rumahnya.

Selanjutnya, tersangka dibonceng oleh rekannya pergi menuju rumah korban. Di rumah M, pelaku mengetuk pintu dan dibuka oleh korban. Kemudian, korban mempersilakan pelaku untuk duduk.

Korban juga memberikan minuman untuk tersangka. Saat berdialog, pelaku dan korban terlibat cekcok. Hingga akhirnya, pelaku menunjukkan ponsel dan meminta korban menyaksikan apa yang ada di HP-nya.

Baca juga Seorang Perempuan Tewas Bersimbah Darah di Tegowanu, Polisi Sigap Tersangka Ditangkap

Kemudian, tersangka dari belakang menutup kepala korban dengan jaket dan kemudian mengeluarkan sebilah pisau, kemudian ditusukkan ke ulu hati korban. Tersangka menyeret dan memukulkan charger HP ke kepala korban.

Pendarahan hebat akibat tusukan dan nafas yang sesak karena dibekap pelaku, hingga akhirnya korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku langsung ke belakang dan mengambil sebuah dompet yang berisi uang dan sebuah ponsel milik korban.

Selanjutnya, pelaku langsung keluar dan meminta rekannya untuk menjemput. Proses pra rekonstruksi ini berjalan sekitar 30 menit dan berjalan ketat. Hadir dalam kegiatan pra rekonstruksi tersebut, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, yang juga memimpin langsung kegiatan ini.

Hadir juga tim dari Kejaksaan Negeri Grobogan. Tidak Ada Fakta Baru Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, kegiatan pra rekonstruksi ini dilaksanakan bersama dengan Kejaksaan Negeri Grobogan.

“Hari ini, kami dari Polres Grobogan dan Kejaksaan Negeri Grobogan melaksanakan pra rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan dan pencurian yang terjadi kapan hari di wilayah Tegowanu,” kata AKP Agung.

Prarekonstruksi ini telah dilakukan. Pelaksanaan prarekonstruksi ini telah dilakukan sejumlah 36 adegan ditujukan penyamaan, persesuaian antara alat bukti dan keterangan pelaku dan para saksi.

Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono juga menjelaskan, sejauh ini tidak ditemukan adanya fakta baru. Keterangan para saksi dan tersangka sudah sesuai dengan alat bukti yang didapatkan.

“Selanjutnya kami akan melengkapi berkas, dan koordinasikan dengan Kejaksaan untuk pemantauan alat buktinya,” tambah AKP Agung Joko Haryono.

Tya Wiedya