Bupati Yuni dan Kajari Virginia Hariztavianne menandatangani deklarasi Rumah Keadilan Restorative untuk semua desa/ kelurahan di Sragen, di Pendapa Rumdin Bupati, Senin (13/5). (SB/Anind).

SRAGEN (SUARABARU.ID)- Rumah Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) di semua desa di Kabupaten Sragen, di deklarasikan. Deklarasi dilaksanakan Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Kajari Sragen Virginia Hariztavianne serta Forkompimda bersama semua camat, kades/ lurah, di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Senin (13/5).

Yuni, sapaan akrab Bupati Sragen mengungkapkan dengan adanya Rumah RJ ini akan membawa manfaat untuk masyarakat. Semua masalah pidana ringan, bisa diselesaikan di rumah Keadilan Restorative.

“Masyarakat merasa lebih terayomi dan lebih mendapatkan rasa keadilan,” ungkap Bupati Yuni.

Saat ini RJ baru ada satu di Desa Jetak. Yuni berharap,  rumah RJ yang lain segera ada di 12 kelurahan dan 195 desa di Kabupaten Sragen. “Tadi saat pertemuan, semua kades dan lurah sudah sanggup membuat RJ,” ujar Bupati Yuni.

Sedangkan Kajari Virginia Hariztavianne mengungkapkan, pihak berperkara pidana ringan saat dipertemukan di Rumah RJ,  boleh memberikan ganti rugi kepada korban dalam bentuk uang.

“Asalkan korban mau memaafkan dan bisa menerima penyelesaian perkara di RJ,” tuturnya. Diantara persyaratan penyelesaian perkara lewat RJ bisa dilakukan asalkan ancaman hukumannya  dibawah 5 tahun, saling memaafkan dan jumlah kerugian dibawah Rp 100 juta.

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa ( FKKD) Sragen Siswanto yang kali pertama merintis pendirian RJ di Desa Jetak mengatakan keberadaan RJ, dibutuhkan masyarakat. Tidak semua masalah warga yang ada di desa, harus berakhir di persidangan. Kalau pihak berperkara sudah bisa sepakat menyelesaikan, maka bisa diselesaikan di rumah RJ.

“Sudah ada persoalan antarwarga di Desa Jetak yang diselesaikan di Rumah Keadilan Restorative,” tutur Siswanto yang menjabat Kades Jetak Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Senin (13/5/2024).

Siswanto memberikan contoh, ada tiga perkara yang masuk ke RJ. Bahkan ada perkara, diantaranya pencurian garam milik tetangga  dan kasus KDRT sudah diproses penyidik Polres Sragen dan sudah dinyatakan P-21 alias berkas pemeriksaan  perkara sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Namun Ibu Kajari setelah mempelajari perkaranya menyatakan perkara itu, cukup diselesaikan di RJ saja,” terang Siswanto. Sehingga perkara hukum itu tidak dilimpahkan ke pengadilan, namun cukup diselesaikan di RJ dengan melibatkan aparat penegak hukum, kades dan tokoh masyarakat atau tokoh adat.

Anind