blank
Jalur perlintasan KA di kawasan Anjasmoro Semarang Barat yang menjadi lokasi kecelakaan. Foto: Humas Daop 4

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pasangan suami-istri pengendara sepeda motor Sameer Firmansyah dan Tanwiroh bersama anaknya menjadi korban tertabrak kereta api di perlintasan sebidang Jalan Anjasmoro Semarang, Selasa, 7 Mei 2024 sekitar pukul 11. 30 WIB.

Tanwiroh meninggal akibat kejadian ini, sedangkan Sameer dan anak anaknya mengalami luka-luka. Korban adalah warga Anjasmoro Tengah 4 RT4 RW6 Karangayu Semarang Barat Kota Semarang.

Menurut keterangan, kecelakaan terjadi di perlintasan KA Anjasmoro tersebut, sebelumnya korban berhenti menunggu kereta api lewat. Begitu kereta api lewat, dan pintu perlintasan masih tertutup, pengendara motor melajukan kendaraannya.

Namun naas, rupanya, pada saat bersamaan melaju kereta api lain dari arah berlawanan. Korban tidak bisa menghindar dan akhirnya tertabrak. “Tampaknya pengendara sepeda motor tidak tahu bahwa ada kereta api lain dari arah berlawanan yang lewat dalam waktu hamper bersamaan,” ujar saksi.

Dikatakan, pada jam tertentu memang terjadi papasan kereta api di perlintasan Jalan Anjasmoro ini. “Kejadian serupa juga pernah terjadi beberapa kali sebelumnya, karena korban tidak tahu bahwa ada dua kereta api melintas dalam waktu bersamaan di perlintasan ini,” ujar saksi.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengaku adanya kecelakaan ini. Dikatakan KA 61 Sembrani relasi Surabaya Pasarturi – Semarang – Gambir tertemper sepeda motor di jalur hilir Km 2+8 Perlintasan Sebidang Terjaga Jalan Anjasmoro Semarang petak jalan Stasiun Semarang Poncol – Stasiun Jerakah pada Selasa 7 Mei 2024 pukul 11.25 WIB.

Sebelum kejadian, kata Franoto, masinis KA 61 Sembrani telah membunyikan suling lokomotif berulang kali dan pengendara menerobos palang pintu perlintasan yang telah ditutup. “KAI turut prihatin dan belasungkawa atas kejadian tersebut. KAI juga menyayangkan adanya kejadian ini, karena dapat berdampak pada keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api,” jelasnya.

Saat ini korban telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak kepolisian setempat. Akibat kejadian tersebut tidak ada imbas kerusakan sarana, namun ada keterlambatan sebanyak 5 menit pada KA 61 Sembrani karena adanya pemeriksaan rangkaian KA oleh Masinis paska kejadian di Stasiun Jerakah.

KAI mengimbau agar masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI terus melakukan Sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.

“Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk mengingatkan para pengguna jalan agar selalu waspada dan tidak melintas diperlintasan sebidang ketika KA akan lewat, karena sangat membahayakan, serta kami mohon kepada pihak yang berwenang untuk mengevaluasi keberadaan perlintasan tidak dijaga tersebut yang berpotensi menimbulkan  bahaya kecelakaan untuk dilakukan peningkatan keselamatan,” tutup Franoto.

Tya Wiedya