Suasana sosialisasi di Kyriad Grandmaster Hotel Purwodadi. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pasangan Calon Perseorangan untuk pemilihan Bupati Grobogan harus didukung sekurangnya 73.188 orang tersebar di 10 kecamatan yang ada di wilayah Grobogan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisioner KPU Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo, dalam Sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Kemala Hotel Kyriad Grandmaster Purwodadi Selasa, 7 Mei 2024, yang dihadiri organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Grobogan.

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada para tamu undangan yang hadir terkait KPU Grobogan membuka pendaftaran calon perseorangan dengan jumlah yang sesuai ketentuan.

“Sebagai persyaratan untuk calon perseorangan dengan jumlah sesuai ketentuan yakni adanya dukungan dan sebaran untuk Kabupaten/Kota dengan Daftar Pemilih Tetap sampai dengan 250 ribu, dukungannya 10 persen, ” ujar Suwiknyo.

Baca juga Kader PDI Perjuangan Setyohadi Daftar Bacabup Melalui Partai Nasdem Grobogan

Pria yang akrab disapa Wiknyo ini menjelaskan, DPT 250-500 ribu dukungan 8,5 persen. DPT 500.000-1.000.000 jumlah dukungan 7,5 persen. Untuk DPT lebih dari 1 juta dukungannya 6,5 persen.

Di Kabupaten Grobogan sendiri, dari data KPU Grobogan tercatat jumlah DPT sebanyak 1.125.968 pemilih, maka syarat dukungan agar bisa maju sebagai calon perseorangan yaknin6,5 persen dari DPT tersebut.

“Total jumlah 1.125.968 pemilih di Kabupaten Grobogan, jadi dukungan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan 73.188 orang tersebar di 10 kecamatan yang ada di wilayah Grobogan ini, ” ungkap Wiknyo.

Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilbup Grobogan  2024 ini dimulai pada tanggal 12 Mei 2024.

Tentang Calon Independen

Dalam kegiatan ini hadir narasumber dari Bawaslu Grobogan, Desi Ari Hartanta yang menjelaskan terkait calon independen atau perseorangan dan persyaratannya.

Menurut Desi Ari Hartanta, calon independen atau perseorangan bisa berkompetisi sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41.

Menjelang akhir acara, terdapat kegiatan tanya jawab. Dalam kesempatan itu, perwakilan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Afrosin Arif mengungkapkan jika syarat KPU Grobogan memberatkan calon perseorangan.

“Dari penjelasan tadi, syarat dari KPU memberatkan bagi calon pperseoranga, sebab di tahun 2015  tidak sampai 6,5 persen sehingga muncul calon. Namun jika 6,5 persen calon akan kesulitan,” jelas Afrosin Arif.

Menurut Afrosin, partai politik secara faktual dipermudahkan, seharusnya calon perseorangan harus juga dipermudah.  “Jika tata cara faktual Parpol dipermudah, maka calon perseorangan juga dipermudah, karena ini ‘kan sama-sama peserta Pilbup, ” tegas Afrosin Arif.

Tya Wiedya