PENYULUHAN - Penghuni Lapas Kelas IIB Batang mendengarkan penyuluhan dari pengurus LBH L & J. (Foto: Diskominfo Batang)

BATANG (SUARABARU.ID) – Dalam langkah progresif menuju keadilan yang lebih inklusif, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) L&J, bekerja sama dengan Kepala Lapas Kelas IIB Batang, telah mengadakan sesi penyuluhan hukum gratis.

Sosisalisai tersebut dihadiri oleh para pemimpin dan anggota LBH dari Semarang dan Pekalongan di Aula Lapas Kelas IIB Batang, Kabupaten Batang, Jumat (3/5/2024).

Acara ini menandai sebuah momen penting dalam upaya memberikan akses hukum kepada mereka yang paling membutuhkannya.

Ketua LBH L&J Semarang Riska Abdurahman menekankan, pentingnya sosialisasi di Lapas Kelas IIB Batang, paslanya banyak tahanan dan naraspida yang belum mengetahui cara mendapatkan hak bantuan hukum negara secara gratis.

“Banyak tahanan dan narapidana yang belum menyadari hak mereka untuk mendapatkan panduan hukum secara gratis. Kami hadir di sini untuk memberikan pengetahuan itu, karena selama ini banyak yang beranggapan bahwa pendampingan hukum hanya tersedia di polres, dan setelah itu, mereka harus menghadapi persidangan tanpa bantuan hukum yang memadai,” jelasnya.

Dalam acara tersebut juga ditandatangani kerjasama yang mencakup Memorandum of Understanding (MOU) dengan Lapas Batang, yang memungkinkan tahanan untuk meminta panduan hukum dari LBH L&J.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahanan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum,” ungkapnya.

Di setiap Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang disediakan oleh Pengadilan Negeri, tahanan dan narapidana kini dapat mengakses bantuan hukum dari negara.

“Karena dalam sosisialiasi tadi yang salah satu narapidana menyampaikan bahwa didampingi hukum itu di Polres saja, setelah masuk persidangan pengacarannya yang ditunjuk oleh Polres. Katanya sudah sampai di sini saja, terus kemudian selanjutnya dalam persidangan itu tidak ada yang mendampingi,” terangnya.

Ini merupakan langkah signifikan, mengingat banyak tahanan yang sebelumnya mengira mereka harus membayar untuk mendapatkan bantuan hukum.

Karena bantuan hukum diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2011 yaitu jasa hukum adalah bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi hukum kepada penerima bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma dan penerima bantuan hukum adalah orang atau sekelompok orang yang miskin dibuktikan dengan bukti kartu miskin atau perkara atau yang lainnya atau sejenisnya.

“Setiap terdakwa berhak mendapatkan pendampingan bantuan hukum dari negara, tanpa biaya. Para tahanan itu, kalau bantuan hukum itu pasti membayar. Padahal kan semua terdakwa itu berhak untuk mendapatkan, pendampingan bantuan hukum atau bantuan hukum dari negara,” tegasnya.

Riska juga menegaskan komitmen LBH L&J dalam memperjuangkan hak-hak hukum bagi setiap individu.

“Di Pekalongan Ketua L&J Pekalongan Jimmy Muslimin. Sedangkan untuk Kabupaten Batang Insya Allah Ketua L&J diketuai oleh M Sodik yang juga Ketua MPC Pemuda Pancasila. Mereka siap membantu,” pungkasnya.

Nur Muktiadi