blank
Pria berinisial ADS (kanan) tengah menjalani pemeriksaan, terkait kasus pencurian uang dari kotak amal di Masjid wilayah Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Keluar masuk penjara karena mencuri, ternyata tak juga membuat kapok bagi pria ADS (30). Warga asal Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri yang berstatus residivis ini, tertangkap lagi saat mencuri uang di kotak amal masjid.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri, melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Rabu (24/4), menyatakan, ADS kini ditahan lagi karena mencuri uang kotak amal di Masjid Nur Hikmah di Desa Sumberharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.

Pencurian uang kotak amal tersebut, dia lakukan Selasa (23/4). Tersangka merupakan residivis yang berulangkali melakukan pencurian. Sebelum ditangkap karena mencuri uang kotak amal masjid, ADS pernah berulangkali keluar masuk penjara karena melakukan tindak pidana pencurian.

Yakni melakukan pencurian hewan, mencuri ponsel dan terakhir ditangkap lagi karena melakukan pencurian uang di kotak amal masjid.

Anak Kunci

Pencurian uang di kotak amal Masjid Nur Hikmah, dilakukan Selasa sore Pukul 15.00 WIB. Modusnya, dengan cara membuka paksa gembok kotak amal tempat uang yang berada di tempat ibadah. Alat yang digunakan, memakai anak kunci yang dipersiapkan tersangka untuk melakukan aksinya.

Warga yang mengetahui aksinya, segera melaporkan ke Polsek Eromoko. Selanjutnya personel Polsek Eromoko bersama Resmob Polres Wonogiri, melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Lokasi penangkapan masih berada di wilayah Desa Minggarharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.

Petugas yang melakukan penggledahan pada tas tersangka, berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.634.000,- dan menemukan sebanyak 15 anak kunci berbagai jenis ukuran. Juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 2475 JZ, yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksi pencuriannya.

Sebagai tersangka kasus pencurian, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana. Yakni melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Karena residivis, kepadanya dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidananya,” jelas AKP Anom Prabowo.
Bambang Pur