JEPARA ( SUARABARU.ID) – Dalam sidang yang memeriksa dan mengadili Daniel yang berlangsung Rabu (27/3-2024) Jaksa Penuntut Umum Ida Fitriyani membacakan tanggapan atas pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya.
Dalam tanggapannya Penuntut Umum menolak dalll Penasehat Hukurn Terdakwa yang mengangap JPU salah menerapkan pasal dalam surat dakwaan dengan diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Eilektronlk.
Sebab Penuntut Umum mengacu pada waktu kejadian perkara (tempus delictie), yaitu: pada sekitar bulan November 2022 sehingga Penuntut Umum sudah tepat dalam penerapan Surat Dakwaan dengan menggunakan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik.
Penuntut Umum juga menolak dalil Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan” “bahwa berdasarkan Asas Lex Favor Reo (asas dalam hukum pidana yang menentukan jika terdapat perubahan peraturan perundang–undangan maka diterapkan aturan yang meringankan.
“Penuntut Umum berpendapat bahwa dalil Penasehat Hukum Terdakwa tersebut merupakan ranah Eksepsi yang sebelumnya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Sela nya yang menolak keseluruhan Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa,” ujar Ida Fitriyani saat membacakan tanggapan.
Sementara terkait dengan analisa yuridis penasehat hukum terdakwa yang menyatakan semua unsur Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik tidak terbukti, penuntut umum tldak akan mengemukakan sccara terperlncl, karena seluruh penjelasan yurldls berdasarkan fakta persldangan telah penuntut umum kemukakan seluruhnya dalam surat tuntutan.
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut cJi atas Penuntut Umum berkeyakinan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pldana melanggar Pasal 4SA ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Jnformasi dan Transaksi Elektronik.
Oleh karena itu JPU memohon agar Majelis Hakim Pengadilan NegeriJepara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menolak nota pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum, Menerima seluruh uraian Surat Tuntutan Penuntut Umum dan Tanggapan Penuntut Umum atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum ini.
Menyatakan terdakwa Daniel Frits Maurits terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan” sebagaimana diatur dalam Pasal 4SA ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan Amar Tuntutan sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan
Hadepe