blank
Ilustrasi. Foto: dok/istock

Oleh: Umi Nadliroh

blankUSAI sudah penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang diakhiri dengan tahapan rekapitulasi secara Nasional oleh KPU RI beberapa waktu yang lalu. Kini tinggal menunggu pengucapan sumpah dan janji DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden, sembari menunggu bilamana ada keberatan dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden.

Pemilu Serentak 2024 yang digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024 yang lalu, menyisakan beberapa catatan, terkait pelaksanaannya. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, kegiatan dan pelaksanaan Pemilu ini dimulai sejak bulan Juni tahun 2022.

Pemilu dimulai dengan tahapan penyusunan, perencanaan, program serta penyusunan regulasi dan diakhiri kegiatan pengucapan sumpah janji DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk pengucapan sumpah janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024. Pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Sedangkan untuk pengucapan sumpah janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, disesuaikan dengan akhir masa jabatannya.

Pada Catatan Pemilu Legislatif 2024 (Bagian 1, 6 Maret 2024), menyoal bagaimana politik uang pada Pemilu 2024, yang telah merusak sendi-sendi demokrasi di Indonesia. Masyarakat jadi “Moto Duitan“, dan pembiayaan atau modal calon legislatif yang sangat “fantastis”, serta belum adanya tindakan terkait dengan politik uang tersebut.

Untuk Catatan Pemilu Legislatif 2024 (Bagian 2), penulis menyoroti soal penyelenggaraan Pemilu. Dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu, penulis mengelompokkan catatan Pemilu (bagian 2) ini, menjadi beberapa bagian

Pertama, terkait dengan tidak terpenuhinya koata 30 persen perempuan, baik dalam pengajuan caleg, dalam seleksi penyelenggara Pemilu di KPU maupun Bawaslu (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota), serta jajaran di bawahnya.

Dalam tahapan pencalonan pengajuan caleg perempuan, banyak partai politik di beberapa dapil, kurang dari 30 persen. Meskipun kalau dihitung secara Nasional, sudah terpenuhi. Ketentuan dan aturan mengenai keterwakilan paling sedikit 30 persen, secara tegas diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tidak Komitmen
Mahkamah Agung juga mengukuhkan ketentuan tentang pemenuhan 30 persen, melalui Putusan MA nomor 24 P/HUM/2023, yang mengoreksi Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR dan DPRD. MA menyatakan, ‘Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka dilakukan pembulatan ke atas‘.

Hal ini menunjukkan, KPU dan partai politik tidak komitmen terhadap pemenuhan ketentuan minimal 30 persen, untuk caleg Perempuan. Komisi Pemilihan Umum seharusnya menolak pengajuan caleg per dapil kurang dari 30 persen, yang diajukan partai politik.

Begitu pula partai politik, harus komitmen dan serius untuk pemenuhannya. Jangan karena alasan sulitnya mendapatkan kader parpol perempuan, lalu parpol tidak menaati aturan.

Dalam tahapan seleksi penyelenggara Pemilu, baik KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK dan sampai tingkat paling bawah, KPPS (Kelompok Penyeleggara Pemungutan Suara), juga banyak tidak terpenuhi minimal 30 persen perempuan. Bahkan banyak juga anggota KPU kabupaten, hanya berjenis kelamin laki-laki saja.

Begitupun di penyelenggara lain, seperti Bawaslu sampai tingkat pengawas desa maupun pengawas TPS, juga banyak laki-laki. Jumlah minimal 30 persen perempuan banyak yang tidak terpenuhi. Isu-isu tentang keanggotaan penyelenggara adalah representasi ormas tertentu, juga mewarnai dan mempersempit keanggotaan penyelenggara dari kalangan perempuan.

Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, juga sudah mengamanatkan, bahwa KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS, juga harus memperhatikan minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Begitu juga yang diberlakukan untuk Bawaslu dan jajaran di bawahnya.

Amanat Undang-Undang Pemilu tersebut, sudah sejalan dengan konvensi penghapusan segala bentuk diskrimimasi terhadap perempuan (CEDAW) dan demokrasi. Karena tiada demokrasi tanpa keterlibatan perempuan.

Betapa pentingnya peran perempuan dalam Pemilu dan demokrasi di negeri ini. Timsel serta penyelenggara Pemilu (KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, Bawsalu, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota), jangan sampai abai terhadap ketentuan pemenuhan minimal 30 persen keanggotaan perempuan, di penyelenggara Pemilu. Karena mereka menyeleksi penyelenggara Pemilu di bawahnya.

Diskriminasi
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, semua pihak harus mewujudkan pemenuhan pengajuan caleg minimal 30 persen per dapil. DPR yang memilih dan menyeleksi KPU serta Bawaslu, harus memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Demokrasi tidak membeda-bedakan, dan tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan. Tetapi melibatkan semua pihak, tanpa melihat jenis kelaminnya, selama mereka kompeten dan memenuhi syarat. Kenapa tidak?

Kamala Harris, Wakil Presiden Amerika Serikat mengatakan, ‘The status of democracy fundamentally on the status of women. Not only because the exclusion of women in decision making is a marke of a flawed democracy, but the participation of women strengthens democracy‘.

Keterlibatan perempuan di publik serta dalam Pemilu, akan memperkuat dan memperkokoh demokrasi. Hal ini sangat penting, sehingga keterllibatan perempuan dalam Pemilu harus didorong dan diwujudkan, apalagi Undang-undang sudah mengatur tentang ketentuan tersebut.

Catatan yang Kedua, tentang integritas dan etika penyelenggara dan peserta Pemilu. Penyelenggara Pemilu ibaratnya adalah “wasit”, yang harus bisa memosisikan peserta Pemilu secara adil. Tidak boleh ada kecenderungan untuk memihak salah satu peserta Pemilu. Para peserta Pemilu harus diperlakukan sama.

Integritas dan etika seorang penyelenggara Pemilu, menjadi kunci utama untuk membangun kepercayaan publik, terhadap Pemilu maupun hasil Pemilu.

Tentang integritas dan etika para penyelenggara, bisa dilihat dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu kemarin. Para penyelenggara di sidang di Lembaga Etik Pemilu, baik pusat maupun daerah.

Beberapa KPU Kabupaten/Kota dilaporkan, karena memihak salah satu pasangan calon dan tidak netral. Dan banyak tugas kepemiluan yang dilakukan tidak cermat, saat tahapan pemungutan suara maupun saat rekapitulasi.

Sirekap
Pun begitu dengan peserta pemilu, mencoba mendekati para penyelenggara, dan juga tidak taat terhadap aturan. Apakah pada saat tahapan kampanye (banyak pelanggaran yang dilakukan), maupun pada saat pemungutan suara, mereka memobilisasi pemilih dengan menggunakan uang atau materi lainnya.

Ketiga, tentang waktu pelaksanaan pemungutan suara di musim hujan. Pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin, banyak daerah yang dilanda banjir. Karena memang waktu tersebut adalah muim penghujan.

Banyak kendala yang dialami penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan pemungutan suara. Bahkan beberapa wilayah pemungutan suaranya harus ditunda, karena banjir.

Meskipun sudah ada aturan terkait penundaan pemungutan suara bisa dilakukan, dikarenakan suatu daerah tertimpa bencana, namun penyelenggara pusat bisa mengantisipasi saat penyusunan jadwal dan tahapan Pemilu, jangan di titik puncak musim hujan.

Keempat, tekait Sirekap, sebuah Sistem Informasi Rekaptulasi. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi, sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara, dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta sebagai alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Namun dalam pelaksanaannya, terutama di awal-awal mulainya Sirekap, semula dapat diakses masyarakat, namun kemudian mengalami trouble. Beberapa suara dari para calon legislatif sempat mengalami penambahan, tetapi kemudian tiba-tiba mengalami pengurangan yang cukup signifikan.

Sehingga para calon legislatif mengalami kebingungan, terutama para caleg yang memang memiliki sedikit selisih suara dengan caleg lain. Ini seharusnya bisa diantisipasi dari “kekeliruan” sebuah aplikasi, agar tidak menjadikan “tratapan” dan muncul rasa was-was bagi caleg maupun tim suksesnya.

Semoga Pemilu dan Pilkada yang akan datang, pelaksanaannya akan lebih baik. Dan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu akan semakin tinggi. Sehingga Pemilu sebagai sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat, terwujud dengan baik.

Umi NadlirohDosen STAI Pati, Pegiat Kepemiluan dan Ketua LKP2A Pati