blank
Ilustrasi. Foto: Reka SB.ID

blankOleh Marjono

BATAS usia menjadi pengantin di Negara kita sudah digelar. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah menetapkan batas usia melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun.

Syarat usia perkawinan tersebut kemudian direvisi menjadi 19 tahun bagi lak-laki dan perempuan yang terangkum pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan. Salah satu alasan perubahan tersebut adalah adanya kondisi bahwa perbedaan usia perkawinan menimbulkan ketidaksetaraan gender dan diskriminasi gender. Maka kemudian, poin penting di sini adalah jangan menikah sebelum usia 19 tahun,

Pengantin anak merupakan salah satu masalah sosial yang masih terjadi di Indonesia. Pengantin anak terjadi karena aneka faktor. Di antaranya menyangkut faktor agama, kemiskinan, pendidikan, dan budaya. Pengantin anak terjadi karena pemahaman agama yang sempit.

Misalnya daripada terjadi kumpul kebo, maka lebih baik dinikahkan. Untuk faktor ekonomi, banyak terjadi karena orang tua beranggapan, menikahkan anak merupakan jalan pintas untuk menyudahi kemiskinan.

Tidak sedikit pula pengantin anak terjadi karena faktor budaya. Masyarakat masih banyak yang menganut budaya anak perempuan dapat macak, masak, dan manak kemudian dijadikan pengantin. Selain itu juga karena adanya dispensasi usia pengantin dari Pengadilan, sehingga dispensasi kala menjadi pengantin ke depan, perlu terbit rekomendasi dari psikolog dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

Pada tahun 2022, di Jawa Tengah ada 10.900 kasus pengantin anak. Dibanding laki-laki, jumlah pengantin anak perempuan lebih banyak. Pengantin di bawah usia 19 tahun untuk anak laki-laki sebanyak 1.297, sementara anak perempuan 9.603. Perbandingannya 1 : 9.

Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi pengantin anak, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat sekitar 52 ribu pengajuan. Pengajuan permohonan pengantin anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orangtua yang menginginkan anak mereka segera menjadi pengantin karena sudah memiliki teman dekat/pacaran.

Sepanjang tahun 2023, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Purwodadi kasus dispensasi mencapai 801 kasus. Humas PA Purwodadi, Abdul Adhim mengatakan, angka tersebut menduduki tertinggi kedua se-Jateng setelah Cilacap, yaitu 849 kasus (radarkudus, 8/1/2024). Sementara angka pengantin anak di Blora tak kurang menempati angka 434 kasus (Tajuk SM, 7/3/2024).

Risiko Tinggi

Pengantin anak merupakan fenomena yang membuat kita ngelus dada. Diakui atau tidak diakui, karena pengetahuan dan pendidikan masyarakat, khususnya anak-anak masih minim, acap mereka tidak mengetahui risiko kesehatan reproduksi dan pentingnya berbagai hal tentang rumah tangga.

Fenomena yang membawa angka kemurungan ini belum juga mampu kita hentikan, seperti halnya peristiwa ini banyak melanda wilayah pedesaan, contoh, kuat muncul anggapan, bahwa perempuan yang telah menginjak usia balig atau telah memasuki usia remaja sebaiknya lekas-lekas di-manten-kan. Jika tidak, maka berjubel cemoohan dan label negatif, seperti perawan tak laku atau kasep.

Kemudian, lebih pada kontrol seksualitas. Terdapat tekanan besar pada orang tua untuk menjadikan pengantin anak perempuan lebih awal guna menjaga kehormatan keluarga dan meminimalkan risiko perilaku seksual yang tidak pantas. Selain itu, pernikahan akibat kehamilan di luar pasangan pengantin pada remaja kita juga acap kali terjadi.

Selanjutnya, meringkuk pada problema ekonomi. Pengantin anak terjadi karena keadaan keluarga yang dirundung kemiskinan, untuk meringankan beban orang tuanya maka anak perempuannya menjadi pasangan pengantin dengan orang yang dianggap mampu.

Jalan pintas ini dinilai strategis dari sisi pembiayaan hidup anak perempuan. Hal lainnya, lebih pada aras pendidikan. Rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, memicu adanya tren melangsungkan pengantin anak.

Dampak berlangsungnya pengantin anak membawa risiko kesehatan yang tak ringan. Pengantin belia ini memiliki keterbatasan akses penggunaan kontrasepsi serta  layanan informasi kesehatan reproduksi. Mayoritas terpapar hubungan seksual pada usia awal dan sering serta mengalami  kehamilan berulang dan melahirkan sebelum mereka matang secara fisik dan  psikologis.

Problematik lainnya, kematian terkait kehamilan merupakan penyebab utama kematian pada perempuan berusia 15-19 tahun, dan perempuan berusia di bawah 15 tahun lima kali lebih mungkin meninggal daripada perempuan berusia di atas 20 tahun. Selain itu, kematian bayi dua kali lebih tinggi pada bayi dari ibu yang sangat muda. Juga, perempuan muda hamil dari komunitas yang lebih miskin delapan kali lebih kecil kemungkinannya untuk melahirkan dengan bantuan tenaga kesehatan terlatih.

Mereka pun lebih suka tidak menggunakan kontrasepsi, antara lain karena banyak yang merasa  ditekan oleh  keluarga untuk  membuktikan  kesuburan mereka. Kemudian pengantin anak ini tidak menggunakan layanan reproduksi, karena  kekuasaan  pengambilan keputusan  yang terbatas dan  ketergantungan  ekonomi mereka. Risiko menyusul lainnya, menyoal negosiasi rendah, dalam arti tidak dapat melakkan bargaining penggunaannya karena takut akan  kekerasan dari  pasangan mereka,  yang sering  cenderung lebih tua.  Hal ini tentunya akan melambungkan kerentanan terhadap HIV/AIDS.

Risiko yang bertubi-tubi dan melengkapi penderitanya, barangkali mereka tak jarang putus sekolah, cemas, depresi, terdapat kekerasan rumah tangga, serta rentan atas penyakit menulai lainnya. Bagi anak bisa lahir prematur dan kurang gizi bahkan stunting dan dapat menyebabkan kematian sebelum usia 1 tahun.

Angka IPM Naik

Suka tidak suka, pengantin anak ini akan berimbas pada ibu muda pada waktu hamil cenderung kurang  memperhatikan kehamilannya termasuk kontrol kehamilan. Si ibu ini sewaktu hamil sering mengalami risiko baik bagi ibu dan janin. Hal ini juga akan berakibat pada kematian ibu dan bayi dan rentan menderita kanker di masa yang akan datang.

Di luar pengantin anak, beberapa anak muda acap mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, sehingga mereka jadi putus sekolah, kehilangan kesempatan meniti karir, menjadi single parent yang tak pernah direncanakan, kesulitan dalam beradaptasi secara psikologis karena miskinnya rasa kasih sayang ke bayi/anak maupun susah beradaptasi menjadi orangtua atau kesulitan mengurus kehamilan dan bayinya.

Soalan lain yang menyeruak, seperti perilaku yang tidak efektif (stres, konflik), kesulitan beradaptasi dengan pasangan dan parahnya mereka tak segan mengakhiri kehamilannya dengan cara aborsi. Jika sudah demikian, bakal lahir anak tanpa akta kelahiran dan berisiko menjadi korban perdagangan orang, eksploitasi seksual, pekerja anak dan pengantin anak di masa mendatang.

Baca juga Mencegah Bencana dari Desa

Effort mencegah pengantin anak, beberapa hal bisa ditempuh, yakni penegakan hukum dan pengawasan atas regulasi, edukasi kesehatan reproduksi, pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan khusus anak dari kekerasan. Hal lainnya penting pula dilakukan, seperti kampanye anti kekerasan, mendorong partisipasi masyarakat mencegah terjadinya pengantin anak.

Sedangkan, pada wilayah Forum Anak bisa dilibatkan untuk melakukan sosialisasi pencegahan pengantin anak, menjadi fasilitator sebaya salah satunya terkait isu pengantin model ini  dan menyuarakan pencegahan pengantin anak anak dalam forum musrenbang dan suara anak pada seluruh level sejak desa hingga Jakarta.

Hal lain yang patut dilakukan adalah sosialisasi pencegahan pengantin anak melibatkan komunitas, organisasi, PKK, akademisi, media, serta seluruh komponen masyarakat bekerja sama secara terstruktur, holistik, dan komprehensif. Semua keroyokan mengurai dan menyelesaikan berbagai persoalan yang menyebabkan peningkatan kasus pengantin anak.

Pelibatan ini mesti menjadi komitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko dan konsekuensi relasinya pengantin anak, serta akses yang setara terhadap pendidikan dan peluang bagi anak-anak di Indonesia.

Jika sudah demikian, bukan mustahil bakal melempangkan angka IPM secara timeseries dalam 5 tahun terakhir, yakni Tahun 2019 (71,92), Tahun 2020 (71,94), Tahun 2021 (72,29), Tahun 2022 (73,77) dan Tahun 2023 (74,39). Mimpi kita capaian level di atas terus naik pada masa mendatang. Akhirnya, bonus demografi dan Indonesia layak anak 2030 serta Indonesia Emas 2045 semakin bergairah. Marjono, ASN Bapenda Provinsi Jawa Tengah