blank

Oleh Subchan Zuhri*
Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 tak lama lagi akan dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal pilkada 2024. Dalam Peraturan KPU tersebut, tahapan pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilu sudah harus dimulai 27 Februari 2024. Kemudian tahapan lain yang terdekat adalah pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai 17 April 2024.
Meski tahapan pemilu (pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif) masih berjalan, KPU sudah harus menyiapkan tahapan pilkada. Situasi ini tentu sudah dipahami dan diantisipaasi para penyelenggara pemilu, sebab keputusan penyelenggaraan pemilu dan pilkada secara serentak pada 2024 ini sudah lama ditetapkan. Salah satu yang sudah disiapkan jauh hari bagi KPU dan Bawaslu adalah kesiapan anggaran yang tahun lalu sudah resmi ditandatangani bersama pemerintah daerah.
Dengan dimulainya tahapan pilkada, diskusi menarik yang mulai digaungkan adalah terkait pencalonan, baik di tingkat pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati dan wakiloka. Karena pilkada ini tak begitu jauh jaraknya dengan pemilu (pemilihan presiden), tentu peta politik pilpres yang baru digelar 14 Februari lalu masih membayangi peta koalisai pilkada.
Bergabungnya Partai NasDem, PKB dan PKS di koalisi pilpres yang mengusung pasangan Anis-Muhaimin, kemudian Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat yang mengusung Prabowo-Gibran, serta koalisi PDI P adan PPP sebagai pengusung calon presiden Ganjar-Mahfud bisa jadi akan diturunkan ke koalisi tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Meskipun di sejumlah daearah, koalisi tingkat pusat ini belum tentu relevan dengan pata politik lokal.
Peta Koalisi Pilkada Jepara
Di Jepara, pemilihan bupati dan wakil bupati akan memunculkan banyak poros koalisai. Meskipun di pilkada terakhir, yakni pilkada 2017, di Jepara hanya muncul dua pasangan calon, namun situasi saat itu tidak tergambarkan saat ini.
Saat ini, jika merujuk pada hasil pemilu 2024 yang baru saja menyelesaikan rekapitulasi tingkat kabupaten, tergambar ada lima partai besar yang berpeluang menjadi poros koalisi. PPP menjadi partai peroleh kursi terbanyak dengan 10 kursi. Kemudian PDI P dan Gerindra sama sama memperoleh delapan kursi, serta Nasdem dan PKB dengan tujuh kursi.
Menurut pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pilkada, partai politik dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah apabila memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu. Jika menggunakan 20 persen jumlah kursi DPRD, maka syarat minimal untuk bisa mengusulkan pasangan calon bupati-wakil bupati adalah 10 kursi. Dan ini hanya PPP, satu-satunya partai yang bisa mengusulkan paslon tanpa harus koalisi dengan partai lain.
Kemudian, PDIP dan Gerinda yang sama-sama mendapatkan delapan kursi tentu masih harus mencari partai lain untuk sepakat bergabung dalam mengajukan paslon bupati-wakil bupati. Keduanya masih harus membutuhkan tambahan dua kursi lagi untuk memenuhi tiket mengajukan pendaftaran paslon ke KPU.
Dalam hasil pemilu 2024, ada tiga partai yang dimungkinkan akan mendapatkan dua kursi, yakni Demokrat, PAN dan PKS. Untuk bisa melengkapi syarat minimal 10 kursi, PDI P maupun Gerindra bisa melirik ketiga partai (Demokrat, PAN dan PKS) yang sama-sama memperoleh dua kursi ini.
Poros koalisi berikutnya bisa dari Nasdem atau PKB yang sama sama memeroleh tujuh kursi. Kedua partai ini masih harus mencari tambahan tiga kursi lagi agar memenuhi syarat minimal 10 kursi sebagai pengusul paslon bupati-wakil bupati. Di Jepara, tinggal Golkar yang hasil perolehan kursinya dimungkinkan mendapatkan empat kursi. Nasdem maupun PKB bisa saja berebut partai ini untuk melengkapi tiket. Namun bisa jadi Nasdem dan PKB justru bergabung menjadi satu koalisai sendiri, apalagi keduanya di pilpres sudah berkoalisi mengusung capres yang sama.
Jika gambarannya demikian, pilkada 2024 di Jepara bisa jadi akan muncul empat poros. Yakni poros PPP, poros PDIP, poros Gerindra dan Poros Nasdem/PKB. PPP bisa berdiri sendiri tanpa harus ribet cari tambahan partai koalisi. Untuk PDIP dan Gerindra bisa cukup dengan menarik salah satu dari Demokrat, PAN atau PKS. Sementara Nasdem bisa saja bergabung lagi dengan PKB melanjutkan koalisi Pilpres. Sementara Golkar bisa bebas bergabung dengan poros yang ada. Golkar jika melihat kemesraan koalisi pilpres bisa jadi akan merapat ke Gerindra. Bahkan Gerindra juga bisa melanjutkan koalisi piplresnya dengan tetap merangkul Demokrat, PAN serta Golkar.
Jadwal pendaftaran paslon bupati-wakil bupati ini sesuai PKPU 2 tahun 2024 dimulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Kini partai sudah harus bergegas. Segera move on dari pileg dan pilpres yang banyak menguraas banyak energi dan emosi, untuk menyiapkan pilkada.(**)
“Penulis Subchan Zuhri, pegiat Pemilu dan Deomokrasi, mantan ketua KPU Jepara.