Yuscitra Pratama kakak Mararas Apuwara usai melapor ke Bawaslu Kota Semarang menunjukkan tanda bukti penyampaian laporan nomor 006/LP/PL/KOTA/14.01/II/2024, Kamis sore (29/02/2024) di depan pintu masuk Kantor Bawaslu Kota Semarang, Kamis sore (29/02/2024). Foto Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Merasa dirugikan, salah seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) 3 Kota Semarang, melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 006/LP/PL/KOTA/14.01/II/2024, Kamis sore (29/02/2024).

Kerugian yang dialami caleg Partai Golkar bernama Mararas Apuwara itu, atas hilangnya suara yang sudah tercatat sebanyak 990 suara, yang terjadi di hampir seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

“Rabaan awal kami sekitar 990 suara (hilang). Ini masih kita rekap, tapi ya mungkin masif (di setiap TPS), karena mengambil sedikit suara di tiap TPS,” kata Yuscitra Pratama kakak Mararas Apuwara usai melapor ke Bawaslu Kota Semarang.

Menurut dia, polanya suara partai dipindah ke suara orang (caleg), suara nomor berapa dipindah ke nomor berapa. Jadi hanya bermain di satu partai, jumlahnya tetap sama, sehingga tidak menggangu partai lain.

“Yang dirugikan atas nama Mararas Apuwara, Partai Golkar nomor urut 2, dapil Semarang 3. Kejadian hanya di (Kecamatan) Tembalang ya, di Candisari Kelir,” jelas Yuscitra Pratama.

Dengan dilaporkan ke Bawaslu, lanjutnya, diharapkan agar segera dapat diketahui dan ditemukan adanya unsur kesalahan atau pelanggaran yang terjadi, yang menyebabkan kerugian yang dialami oleh caleg Mararas Apuwara.

“Harapan Kita, dari pelaporan ini kita bisa mengetahui apakah ada unsur administrasi, etis atau bahkan mungkin pidana. Karena polanya sudah kita temukan dan kita sudah punya pembanding yang sah, yaitu C hasil dari semua TPS. Jadi kita bisa bandingkan hasil rekap dari kecamatan dengan C hasil dari masing-masing TPS,” tegasnya.

Dicontohkan oleh Yuscitra Pratama, salah satu misal di TPS 4 Kelurahan Sendang Mulyo ada Caleg A yang awalnya tercatat memiliki suara 3, tapi setelah menerima limpahan dari caleg lain maupun suara partai, sehingga suaranya menjadi 13.

Kemudian di TPS 5, Caleg A mendapat limpahan suara partai 2 dan limpahan dari caleg lain 20, sehingga yang tadinya dia kosong jadi suaranya jadi 22.

“Jadi polanya seperti itu. Ya Kami ingin, KPU segera melakukan koreksi di perhitungan suara partai Golkar. Jika memang ada kesalahan segera dikoreksi, kalau memang ada kesengajaan yang segera ditindak, kalau memang parah ya dipidana seperti itukan,” tegasnya.

Absa