blank
Sosialisasi pencegahan bullying, digelar di Rumah Tokoh Masyarakat, Tohirin, di Desa Sendangsari, Kecamatan Karanggtengah, Kabupaten Wonogiri.(Dok.Pendim 0728 Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Bila terjadi bullying, terlebih lagi untuk kasus tindak kekerasan pada anak dan perempuan, harus segera dilaporkan. Warga masyarakat, tidak boleh melakukan pembiaran kasus bullying.

Seruan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kasus bullying, mengemuka pada forum sosialisasi upaya pencegahan kekerasan pada anak. Melalui Penerangan Kodim 0728 Wonogiri, Pelda Indra, Peltu Dedi dari Koramil-06 Batuwarno Kodim 0728 Wonogiri, melaporkan, sosialisasi itu digelar di Rumah Tokoh Masyarakat, Tohirin, di Desa Sendangsari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri.

Ikut hadir dalam acara tersebut, Camat Batuwarno, Khrisma Eko Sutiyono, Danramil-06/Batuwarno yang diwakili Peltu Dedy Kurniawan, Kapolsek Batuwarno AKP Mulyadi.

Juga hadir Kepala UPTD Puskesmas Batuwarno Dokter Tjahtur Hendarto, Kakor PLKB Dra Kristianingsih, Kasi Kesra, Sanditya, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Suyoto.

Bullying adalah perilaku agresif kekerasan yang dilakukan secara berulang-ulang, disengaja dan memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain secara emosional, fisik, atau mental. Tindakan bullying, bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti di sekolah, tempat kerja, lingkungan online (cyberbullying), atau di tempat umum.

Jejaring

Peltu Dedy, menyampaikan, kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan, atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti secara pisik, emosional, seksual. Juga dapat berbentuk melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial.

Bentuk kekerasan tersebut, dapat berwujud kekerasan secara emosional seperti penghinaan, merendahkan, tidak diharapkan lahir, tidak disayangi. Juga dapat berbentuk perundungan, kekerasan pisik seperti ditendang, dipukul, dicekik, dibekap, diancam dan diserang dengan senjata, dan tindak kekerasan seksual.

Upaya yang dapat dilakukan untuk pencegahan, antara lain dengan meningkatkan jejaring penanganan korban, dengan unit institusi terkait yang berwenang memberikan perlindungan perempuan dan anak. Perlu melibatkan laki-laki, dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pencegahan kekerasan, juga dapat dilakukan melalui pendidikan dalam keluarga, dan melakukan penyuluhan tentang penjagaan keselamatan diri. Berikut melaporkan tindak kekerasan pada pihak berwenang.

Masyarakat dan berbagai institusi terkait, menjadi pihak yang ikut bertanggung jawab secara langsung. Karena itu, tidak boleh melakukan pembiaran, dan harus segera melaporkannya ke pihak berwenang. Agar bullying tidak berlanjut dan secepatnya dapat diatasi.
Bambang Pur