SEMARANG (SUARABARU.ID)- Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara virtual, pada Sabtu (17/2/2024).
Ketua Panitia Agus Saiful Abib SH MH mengatakan, penyelenggaraan PKPA kali ini adalah Angkatan XXII. Artinya, kerja sama dalam penyelenggaraan PKPA antara FH USM dan Peradi, mendapat tempat dan dipercaya para calon advokat yang akan meniti kariernya di dunia advokat.
”Program PKPA ini secara periodik diselenggarakan tiga kali dalam satu tahun. Periode pertama dilaksanakan pada Februari-Maret 2024, yang sedang berjalan saat ini. Sedangkan periode kedua dilaksanakan pada Juli-Agustus 2024, dan periode ketiga dilaksanakan pada November-Oktober 2023,” katanya.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Dorong Percepat Realisasi Pembangunan Pelabuhan Kendal
Pengajar PKPA terdiri dari berbagai instansi pemerintah, swasta, praktisi, maupun akademisi yang profesional di bidangnya. Dia berharap, peserta PKPA Angkatan XXII bakal menjadi calon advokat berkualitas dan profesional, yang siap memberi warna tersendiri dalam dunia advokat sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat.
Kegiatan dibuka Dekan Fakultas Hukum USM, Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum. Dalam sambutannya Dr Amri mengatakan, Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 2 Ayat (1) menentukan, yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan Organisasi Advokat.
”Dengan mencermati perkembangan itu dan tuntutan tanggung jawab moral, Fakultas Hukum Universitas Semarang sebagai lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi A dan sedang berproses unggul, terpanggil untuk ikut berperan dalam menyiapkan sumber daya manusia yang profesional, guna memberikan jasa hukum/bantuan hukum,” ungkap Amri.
BACA JUGA: Tantangan Sektor UMKM Harus Ditangani Serius
Dia menyatakan, Program PKPA ini merupakan jembatan menuju pada cita-cita sebagai seorang advokat. Terbukti dari pengalaman kami dalam menyelenggarakan program PKPA, telah banyak membantu mengantarkan para peserta untuk menjadi advokat andal.
Pembukaan PKPA dihadiri antara lain Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar SH MH. Dalam keterangannya, Kairul menyampaikan, sesuai Pasal 2 Ayat (2) menetapkan, pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Sebelum diangkat sebagai advokat, calon advokat harus menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), yang diselenggarakan perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Peradi.
BACA JUGA: Baznas Pacitan Menggelar Istighosah, Santuni Fakir Miskin dan Anak Yatim
”Selama ini Peradi menyelenggarakan PKPA bekerja sama dengan FH USM sangatlah tepat menurut peraturan. Karena FH USM sudah terakreditasi A, dan sedang berproses unggul,” ujar Kairul.
Menurutnya, setelah menempuh PKPA, calon advokat sebelum disumpah harus lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan melakukan magang selama dua tahun.
”Peradi membuka diri dan memfasilitasi bagi siapa saja yang hendak bergabung, memperdalam serta mengasah diri untuk meniti karier sebagai advokat,” tandasnya.
Riyan