blank
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis obat keras. Foto : Polres Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan dua orang pria di Kecamatan Penawangan.

Keduanya ditangkap karena terlibat dalam peredaran obat terlarang jenis Yarindo, DMP Nova, dan Trihexyphenidyl.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menerangkan keduanya diamankan dengan barang bukti ribuan obat terlarang yang berhasil disita dari tangan dua pelaku ini.

BACA JUGA : Tenaga Kerja Sektor Pariwisata Masih Didominasi Perempuan

Dua tersangka berinisial GAPS, 23 tahun dan FDA, 19 tahun, berhasil diamankan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya langsung ditahan di Mapolres Grobogan.

Dari keterangan yang diterima, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, kasus ini berawal saat Sat Res Narkoba Polres Grobogan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi jenis obat keras yang tidak punya izin edar.

“Kemudian Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dan personel Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mencurigai seorang pria yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi jenis obat keras ini di depan sebuah rumah di Desa Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

Pria tersebut diamankan dan kemudian petugas melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan paket warna putih merah dengan pengirim bernama RB Jaya Mandiri dari Ciputat, Tangerang Selatan.

Paket tersebut dilakban warna putih dan setelah dicek berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 1000 butir.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah paket warna putih merah, dengan pengirim SL LIFS Ciputat, Tangerang Selatan, yang juga dilakban warna putih.

Di dalam paket tersebut berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 1000 butir, 1 plastik klip yang di lakban warna merah yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna kuning berlogo DMP NOVA sebanyak 1000 butir dan 10 strip obat tablet Trihexyphenidyl 2 mg masing-masing 10 butir.

‘’Saat dilakukan interogasi awal, pelaku GAPS mengaku bahwa sebagian barang haram tersebut milik temannya, yakni FDA,’’ ungkap Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, dari keterangan yang diterima, Senin 19 Februari 2024.

Pelaku Lain Ditangkap

Mendapatkan informasi dari pelaku GAPS, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku FDA di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, aparat dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan menemukan sebuah kotak besi warna hitam yang isinya berupa 15 strip obat tablet Trihexyphenidyl 2 mg dengan jumlah masing-masing 10 butir.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 10 plastik klip kecil yang berisi obat tablet warna putih berlogo “Y” dalam bungkus rokok dunhill warna hitam, 5 plastik klip kecil yang berisi obat tablet warna putih berlogo “Y” dalam bungkus rokok dunhill warna hitam dan uang tunai sebesar Rp850 ribu.

BACA JUGA : Pengamanan TPS Selesai, Kapolres Jepara: Dukungan Masyarakat Luar Biasa

“Total obat yang disita sejumlah 3.400 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan dua ponsel merk Vivo Y91 warna biru dan Iphone 7 warna hitam milik kedua pelaku,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Kedua pelaku terancam pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,’’ tambah AKBP Dedy Anung Kurniawan.***