Menurut Usman, pelaksanaan pemilu di lokasi khusus Lapas Semarang sesuai dengan Pasal 51 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak binaan masyarakat, bahwa narapidana dan anak didik pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemilihan umum di dalam Lapas tidak hanya memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk menyuarakan pilihannya, tetapi juga menjadi pembelajaran hidup tentang pentingnya keterlibatan dalam pembangunan masyarakat kelak. Proses ini merupakan rehabilitasi sosial yang memberikan pelajaran nilai-nilai demokrasi kepada mereka yang terlibat,” jelasnya.
Pelaksanaan pemungutan suara di TPS lokasi khusus Lapas menjadi saksi bahwa Lapas berkomitmen mewujudkan hak demokrasi bagi para warga binaan berusia 17 tahun atau lebih yang berhak mengikuti pemilihan umum, tanpa terkecuali.
“Kegiatan ini mencerminkan semangat warga binaan yang ingin berperan dalam menentukan masa depan bangsa dan negara,” imbuhnya.
Menurut Usman, warga binaan di Lapas Semarang tetap menjalankan hak suaranya meskipun terbatas oleh kondisi penahanan. Untuk itu, petugas pemilu yang tak lain dari petugas pemasyarakatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pendampingan dan memastikan jalannya proses pemilihan berjalan lancar di tengah keterbatasan ruang gerak.
RM, salah satu warga binaan mengaku senang bisa menggunakan hak pilihnya di Lapas Semarang, dalam Pemilu 2024 ini.
“Alhamdulillah pelaksanaan pemilu di Lapas Semarang berjalan dengan tertib dan nyaman. Semoga pemimpin yang terpilih nantinya bisa menjalankan tugas dengan baik, serta memberikan keadilan dan memakmurkan seluruh masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Ning S