SEMARANG (SUARABARU.ID) – Memasuki masa tenang selama tiga hari pada 11 – 13 Februari 2024, seluruh partai politik, caleg, hingga paslon capres – cawapres di Kota Semarang dilarang melakukan kampanye, baik terbuka ataupun tertutup.
Seluruh bentuk kampanye mulai dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) hingga yang dilakukan di media sosial (medsos) agar dihentikan selama masa tenang. Jika melanggar maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang akan melakukan penindakan dan menurunkan paksa.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, mengatakan, kerawanan pada saat masa tenang tergolong tinggi.
“Kami berharap tidak ada kampanye terselubung (saat masa tenang), seperti misalnya kampanye yang menamakannya sebagai kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, donor darah, atau kegiatan keagamaan,” katanya saat Rakoor dan Konsolidasi Pengawasan Persiapan Masa Tenang, Jumat (9/2/2024).
Terkait dengan APK yang masih terpasang jelang masa tenang, dirinya mengimbau parpol, caleg, capres berikut serta tim suksesnya untuk nantinya bisa mencopot atau mentertibkannya sendiri.
“Termasuk konten – konten kampanye yang ada di media sosial yang belum dibersihkan oleh paslon, caleg, parpol untuk bisa dihapus (delete) saat memasuki masa tenang,” katanya.
Dalam rakoor dan konsolidasi persiapan masa tenang tersebut, selain menghadirkan pihak Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Semarang juga mengundang narasumber Galang Taufani, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Galang yang juga Pegiat Kepemiluan di Jaladara Institut dalam paparannya dihadapan para stakeholder pemilu seperti timses dan perwakilan parpol menyampaikan soal strategi pencegahan dan pengawasan di masa tenang.
HP