Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Jawa Tengah Listiyani W, dalam rapat konsolidasi Tim Hukum Nasional AMIN Jawa Tengah, bersama jajaran pengurus Kota/Kabupaten se Jawa Tengah, di Sekretariat Jalan Kanguru, Gayamsari, Kota Semarang, Sabtu (27/01/2024). Foto : Absa 

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Tim Hukum Nasional (THN) Capres-Cawapres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Jawa Tengah, akan laporkan temuan ratusan ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Jawa Tengah Listiyani W menyatakan, temuan ratusan ribu DPT bermasalah tersebut tersebar di 35 Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dan akan segera dilakukan laporan secara resmi ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

“Kami menemukan 502.564 DPT bermasalah, yang tersebar di Jawa Tengah. Rencananya, besok Senin kami akan laporkan temuan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng,” ungkap Listiyani usai konsolidasi Tim Hukum Nasional AMIN di Sekretariat Jalan Kanguru, Gayamsari, Kota Semarang, Sabtu (27/01/2024).

Berdasar temuan tim, lanjutnya, DPT bermasalah itu variasi masalahnya bermacam-macam, seperti usia yang masih di bawah 17 tahun, ada yang berumur 1030, ada yang berumur 100 tahun dan ada juga DPT yang hanya punya nama cuma satu huruf.

“Semua temuan ini sedang kami data dan inventarisasi ulang untuk kami laporkan ke Bawaslu Jawa Tengah. Laporannya nanti juga akan serentak oleh Tim Hukum AMIN ke Bawaslu di masing-masing Kota Kabupaten di Jawa Tengah,” tegas Listiyani.

Dijelaskan pula oleh Listiyani, mendekati hari pencoblosan Pilpres ini, Tim Hukum AMIN Jateng terus melakukan konsolidasi untuk mencermati adanya kecurangan dan penyimpangan yang merugikan pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

“Kami akan terus mengawal dan mengantarkan pasangan AMIN agar tidak dicurangi dan dijegal dalam pilpres besok. Saat ini Posko pengaduan Tim Hukum Nasional AMIN Jateng sudah lengkap berikut kepengurusannya se Jawa Tengah di 35 kota dan kabupaten dan siap selama 24 Jam untuk menerima pengaduan masyarakat dan terus mengawal bila ada masalah yang merugikan tim pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.,” tandasnya.

Hingga kini, imbuh Listyani, dalam proses tahapan kampanye dan sosialisasi, timnya sudah menerima 150 laporan pelanggaran dari masyarakat, yang tersebar di 35 kota dan kabupaten .

“Untuk kota semuanya ada, merata dengan beberapa jenis laporan. Baik itu soal baliho dan spanduk alat peraga kampanye (APK) yang dicopot dan ada juga laporan-laporan yang tidak ditanggapi oleh Bawaslu,” kata Listyani.

“Beberapa laporan yang masuk ke tim hukum AMIN, misalnya seperti di Banyumas, sudah kami laporkan ke Bawaslu setempat tapi belum ada tanggapan, sehingga kami akan menindak lanjuti dengan laporan ke Bawaslu Provinsi,” pungkasnya.

Absa