KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Bidang Humas, Polda Jawa Tengah, menggelar latihan peningkatan kemampuan manajemen media. Pelatihan yang diikuti para pengemban fungsi kehumasan di satker dan polres jajaran itu diselenggarakan di Hotel Ning Tidar, Kabupaten Magelang, Kamis (25/1/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu Setianto, menerangkan, pelatihan itu penting bagi pengemban fungsi humas polri. Karena pengelolaan informasi yang dilakukan polri harus mengandung unsur edukasi, informasi dan menyejukkan masyarakat. Apalagi dalam situasi pemilu, muatan negatif dan disinformasi banyak beredar, khususnya di media sosial.
Untuk itu, sambungnya, humas polri harus tampil dengan sajian informasi yang objektif, cerdas dan mencerahkan masyarakat. “Dalam menyajikan informasi, humas polri harus tetap menjunjung tinggi netralitas, karena netralitas TNI-Polri dalam pemilu itu harga mati,” tegasnya.
Selain itu, dia minta jajaran memperkuat kemitraan dan komunikasi dengan media, serta wartawan. Tujuannya adalah menciptakan pemahaman bersama dalam menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat pada masa kontestasi Pemilu 2024.
“Bersama media kita harus bisa menjadi cooling system di masyarakat khususnya pada pemilihan Presiden, Legislatif dan Kepala Daerah, yang semuanya akan dilaksanakan pada tahun ini,” tegasnya.
Sementara ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifuddin, berharap polri mampu memainkan perannya dalam menjaga stabilitas kamtibmas selama Pemilu 2024.
Dirinya juga mendorong humas polri turut menyosialisasikan informasi-informasi terkait pemilu, serta rambu-rambu yang harus dipatuhi seluruh simpatisan dan peserta pemilu.
“Termasuk larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye, seperti menghasut atau mengadu domba, mengancam atau menganjurkan kekerasan, merusak atau menghilangkan APK peserta pemilu,” terangnya
Sedangkan ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh, menegaskan agar para ASN termasuk TNI Polri, selalu menjunjung tinggi netralitas dalam pemilu dan pilkada.
Disebutnya, bawaslu berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas seperti yang tertuang dalam pasal 93 Undang-undang Pemilu Tahun 2017.
“Netralitas ASN ini juga merupakan amanat dari Undang-undang di mana ASN harus netral dan bebas dari intervensi politik,” tuturnya.
Eko Priyono