JEPARA (SUARABARU.ID) – Aparat Penegak Hukum(APH) jangan menjadi alat bagi para petambak untuk membalas dendam dan membungkam para aktivis lingkungan yang sejak tiga tahun lalu bersuara keras menyuarakan lingkungan hidup yang lestari di Karimunjawa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH, Ketua Asosiasi Ahli Hukum Pidana Indonesia Rabu (24/1`-2024) menanggapi penahanan Frits Maurits Tangkilisan oleh Kejaksaan Negeri Jepara Selasa ( 23/1-2024) usai diserahkan oleh Polres Jepara.
Menurut Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH, penahanan Daniel sungguh tidak masuk akal. Sebab penahanan seorang tersangka itu setidak ada tiga yaitu tidak kooperatif, ditakutkan menghilangkan barang bukti dan perkara yang disangkakan sangat serius. “Lha ini kan perkara ITE. Perkara sampah. Pasal yang dikenakan kepada Daniel juga pasal sampah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kasus ujaran kebencian di ITE itu sepele, mengapa sampai ditahan. “Yang ditahan harusnya yang mencemari lingkungan dan jelas-jelas melanggar undang-undang. Bukan aktivis yang memperjuangan lingkungan hidup,” tegasnya. Ini kan ke balik-balik? ujarnya bertanya
“Untuk menghindari multi tafsir UU ITE sebenarnya telah ada Surat Keputusan Bersama Jaksa Agung, Kapolri dan Menkominfo tahun 2021 tentang Implementasi Pasal Tertentu pada UU ITE. Salah satunya adalah pasal 28.
“Dalam pedoman tersebut, fokus pasal ini adalah ujaran kebencian yang berbau SARA. Nah mengapa penyidik memaksakan penerapan pasal ini dan tidak tidak taat pada aturan yang ditetapkan oleh pimpinan tertingginya, ” ujar Muhammad Taufiq yang juga ahli pidana Universitas Sultan Agung Semarang.
Sebab Daniel menurut Muhammad Taufiq tidak sedikitpun menyinggung unsur SARA dalam postingannya di akun facebooknya. Ia juga tidak menyebut Karimunjawa dalam postingan “otak udang,” itu, tambah Muhammad Taufiq yang juga penulis buku UU ITE Bukan UU Subversi.
Kepada para pegiat lingkungan dan masyarakat Karimunjawa ia minta agar tidak ciut nyali walaupun Daniel telah menjadi tersangka dan bahkan di tahan. Sedangkan 3 temannya juga telah dilaporkan ke Polda Jateng oleh salah satu orang petambak dengan pasal yang sama. “Warga jangan diam, tetapi harus menjaga dan memperjuangan lingkungan Karimunjawa untuk anak cucu. Jika perlu digugat,” tegasnya.
Hadepe