JEPARA ( SUARABARU.ID) – Keinginan Daniel Frits Maurist Tangkilisan untuk mendapatlkan penangguhan penahan seperti yang diajukan oleh panesehat hukumnya ternyata tidak bisa dilakukan. Sebab kewenangan penanganan kasus pelanggaran UU ITE yang disangkakan kepadanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara
Sedangkan penyerahan berkas Daniel Frits Maurist Tangkilisan dari Polres ke Kejaksaan Negeri Jepara dilakukan Selasa sore (23/1-2024). Setelah itu Daniel di tahan di runah tahanan Polres Jepara.
Kajari Jepara Muhammad Ichwan yang ditemui SUARABARU. ID Rabu (24/1-2024) siang di ruang kerjanya membenarkan bahwa berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara tanggal 24 Januari 2024. “Jadi permohonan penasehat hukum untuk penangguhan penahanan tidak bisa kami proses karena berkasnya sudah dilimpahkan, ” terangnya.
Sementara kuasa hukum Daniel, Imam Subiyanto menjelaskan, Rabu (24/1-2024) telah dikeluarkan penetapan Pengadilan Negeri Jepara No. 14/Pid.sus/2024/Pn.Jpa. “Perkara Daniel akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara tanggal 1 Februari 2024,” ujarnya.
Sebelumnya Imam Subiyanto juga telah meminta agar proses persidangan kliennya dipercepat agar segera memiliki kepastian hukum. “Kami akan mempersiapkan dengan sebaik-baiknya dan akan mengajukan sejumlah saksi ahli, ” terangnya
Harapannya terhadap kliennya berlaku azaz praduga tidak bersalah dan mendapatkan perlakuan yang adil di persidangan untuk mendapatkan kebenaran.
JEPARA ( SUARABARU.ID) – Keinginan Daniel Frits Maurist Tangkilisan untuk mendapatlkan penangguhan penahan seperti yang diajukan oleh panesehat hukumnya ternyata tidak bisa dilakukan. Sebab kewenangan penanganan kasus pelanggaran UU ITE yang disangkakan kepadanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara
Sedangkan penyerahan berkas Daniel Frits Maurist Tangkilisan dari Polres ke Kejaksaan Negeri Jepara dilakukan Selasa sore (23/1-2024) kemarin Setelah itu Daniel di tItipkan di runah tahanan Polres Jepara.
Kajari Jepara Muhammad Ichwan yang ditemui SUARABARU. ID Rabu (24/1-2024) siang di ruang kerjanya membenarkan bahwa berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara tanggal 24 Januari 2024. “Jadi permohonan penasehat hukum untuk penangguhan penahanan tidak bisa di proses karena sudah dilimpahkan, ” terangnya.
Sementara kuasa hukum Daniel, Imam Subiyanto menjelaskan, Rabu (24/1-2024) telah dikeluarkan penetapan Pengadilan Negeri Jepara No. 14/Pid.sus/2024/Pn.Jpa. “Perkara Daniel akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara tanggal 1 Februari 2024,” ujarnya.
Sebelumnya Imam Subiyanto juga telah meminta agar proses persidangan kliennya di percepat agar segera memiliki kepastian hukum. “Kami akan mempersiapkan dengan sebaik-baiknya dan akan mengajukan sejumlah saksi ahli, ” terangnya
Harapannya terhadap kliennya berlaku azaz praduga tidak bersalah dan mendapatkan perlakuan yang adil di persidangan untuk mendapatkan kebenaran.
Kronologi kasus
Kasus yang menjerat Daniel Frits Maurits Tangkilisan ini bermula dari kegiatan yang dilakukan pada tanggal 12 November 2022. Bersama sejumlah aktivis lingkungan ia melihat pantai Cemara yang awal bulan November 2022 baru saja di bersihkan oleh DLH. Namun saat itu kondisinya kembali kotor karena limbah tambak.
Video kondisi pantai Cemara itu kemudian diungggah di akun fb Daniel dengan tagar #SAVEKARIMUNJAWA yang kemudian mendapatkan komentar dari banyak orang.
Salah satunya akun Mu’adz dengan komentar “Sayangnya warga Karimunjawa dan Kemujan kurang kompak untuk menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata,”. Lalu akun Mu’adz dibalas oleh akun Rego Kambuya dengan komentar, “mungkin masyarakat banyak makan udang gratis pak,”.
Kemudian komentar Rego Kambuya dibalas oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan komentar, “Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kayak ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur, untuk dipangan,”.
Komentar Daniel Frits Maurits Tangkilisan ini, sekitar tiga bulan kemudian dilaporkan oleh Ridwan, Ketua Paguyuban Masyarakat Karimunjawa ke Polres Jepara pada tanggal 8 Februari 2023. Daniel Frits Maurits Tangkilisan dilaporkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Daniel kemudian ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/ /VI/2023/RESKRIM atas rujukan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, Tanggal 1 Juni 2023 dan Laporan Hasil Gelar Perkara, Tanggal 31 Mei 2023.
Daniel bersama barang bukti diserahkan oleh Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara Selasa (23/1-2024). Sehari kemudian oleh Kejaksaan Negeri Jepara diserahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dan telah memperoleh penetapan No. 14/Pid.sus/2024/Pn.Jpa. Perkara Daniel akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara tanggal 1 Februari 2024.
Hadepe
Hadepe