blank
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto Tya Wiedya.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pelanggaran pemasangan APK di Kabupaten Grobogan semakin marak. Inilah yang membuat Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti merasa heran.

Seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu, Bawaslu Grobogan bersama stakeholder terkait sudah mengadakan kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) sebanyak dua kali. Bukannya berkurang, namun jumlah pemasangan APK yang melanggar semakin banyak.

Di sela-sela Rapat Perencanaan Program dan Anggaran Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Fitria Nita Witanti mengatakan, ribuan APK yang melanggar sudah ditertibkan. Akan tetapi dalam pemantauan Panwaslu, masih ada yang dipasang lagi oleh tim sukses.

BACA JUGA : Wujudkan Keluarga Cinta Lingkungan, Ini yang dilakukan GKM NU Unisnu Jepara

“Sudah ribuan APK yang ditertibkan, tapi dipasang kembali oleh tim sukses. Contohnya di sepanjang jembatan Kali Tuntang itu juga melanggar UU,” ungkap Fitria saat ditemui di Hotel Kyriad Grand Master, Senin (15/1/2024).

Bisa Dipasang Asalkan…

Dalam pemaparannya, Fitria Nita Witanti mengatakan, sebenarnya boleh ada pemasangan APK, akan tetapi untuk lokasi ada yang dilarang dan itu sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Pemasangan APK.

Pelarangan pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dilarang yakni berlokasi di tempat ibadah, seperti Mushola atau Masjid, lembaga pendidikan dan fasilitas umum lainnya. Bahkan, APK juga dilarang dipasang di kawasan yang dilarang dalam Peraturan Daerah.

“Sebenarnya boleh saja memasang APK, sepanjang tidak di tempat yang dilarang. Selain melihat PKPU, juga harus melihat Perda atau Perdes kalau ada dalam penempatan APK,” jelas perempuan kelahiran Kulonprogo ini.

BACA JUGA : Festival Maerakaca Digelar untuk Ramaikan Kembali ‘Taman Mini Jawa Tengah’

Tidak Boleh Dipaku

Menurut perempuan yang sudah dua kali menjabat sebagai Ketua Bawaslu Grobogan, pemasangan APK juga mesti melihat estetika dan keamanan. Contohnya adalah tidak dipaku ke pohon atau dipasang di persimpangan jalan. Penertiban APK yang melanggar ini akan dilakukan oleh petugas yang berwenang.

Bawaslu Grobogan menurutnya telah meminta kepada tim sukses atau tim kampanye untuk segera menurunkan Apk yang melanggar secara mandiri. Sampai saat ini, belum ada APK yang melanggar tersebut diturunkan dari tempatnya.

“Kami akan lakukan kajian, jika memungkinkan kami akan kembali menggelar penertiban APK serentak,” katanya.

Tya Wiedya