Pengendara motor berknalpot brong terlihat mendorong kendaraan bermotor roda dua yang dimiliki  menuju ke Mako Polresta Surakarta dengan kawalan petugas. Foto: Dok/RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengamankan 107 motor dan menindak pengendaranya dengan menerbitkan surat Bukti Pelanggaran(Tilang).

Penindakan pihak berwajib pada awal tahun 2024 sehubungan kendaraan bermotor roda dua bermasalah yang diamankan menggunakan knalpot tidak standar atau “brong”.

Semua motor yang terjaring langsung diamankan dan pelanggarannya diserahkan ke Satuan Lantas Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti dengan memberikan surat tilang. Selain itu, meski sudah membayar denda Tilang nantinya, pengendara wajib mengganti peredam suara bermasalah dengan knalpot standard pabrik.

“Mereka ditindak ketika sedang konvoi dan memainkan gas atau menggeber-geber sepeda motornya  di Jalan Slamet Riyadi Solo,” kata Kapolresta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi, Senin (01/01/2024)

Penidakan sepedamotor berknalpot tidak standar pabrikan, lanjut Kapolresta Surakarta , berlangsung usai detik-detik pergantian tahun tepatnya sekitar jam 01.00 WIB. Di Jalan Brigjen Slamet Riyadi. Ketika itu di antara kepadatan pengunjung Tahun Baru yang berjalan kaki terdengar suara puluhan motor berknalpot brong.

Mengetahui kejadiannya, pihak berwenang yang bertugas mengambil tindakan  menggiring para pemotor berknalpot brong ke Mapolresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Berikutnya juga melakukan pendataan untuk kemudian dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Razia kendaraan bermotor pada malam tahun baru karena tingginya keluhan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial dan Call Center Polresta Surakarta terkait knalpot brong. Kepada masyarakat diimbau supaya tidak menggunakan knalpot brong. Knalpot yang bersuara bising bunyinya, sangat mengganggu ketenangan masyarakat di Kota Solo.

“Kami tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Polisi akan tindak tegas dan kendaraan bermotor bermasalah akan dikandangkan. Kami berharap agar knalpot brong di jalan bisa dibersihkan atau bisa dieliminasi keberadaannya. Sehingga  masyarakat kota Solo bisa tentram, tenang dan yang nongkrong juga tidak terganggu karena bisingnya suara knalpot,” terang Kombes  Iwan Saktiadi.

Bagus Adji