SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Delapan warga Kadipiro Kecamatan Jebres Kota Surakarta diamankan pihak berwajib saat didapati berpesta minuman keras di siang hari bolong.
Para pelaku yang seorang di antaranya berjenis perempuan dipergoki Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta, saat mereka sedang menggelar pesta miras.
“Selain delapan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga botol ciu ukuran 1,5 Liter dan empat botol bir ukuran 0,5 liter,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Senin (1/1/2024).
Kasat Samapta Polresta Surakarta ketika ditemui memimpin penggerebekan sekitar jam 13.00 WIB mengatakan, terungkapnya pesta miras berkat adanya aduan warga ke pihak berwajib melalui call center.
Informasi penduduk menyebutkan bahwasanya di Kadipiro ada orang berkumpul sembari menegak minuman keras. Aduan warga direspon secara cepat dengan mengirim petugas ke lokasi sesuai informasi penduduk.
Laporan yang masuk benar adanya. Petugas menjumpai sekumpulan orang yang sedang pesta miras . Kehadiran petugas menjadikan keterkejutan peserta pesta miras. Selanjutnya delapan warga beserta barang bukti miras tersebut di amankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring.
Di lokasi kejadian, tim Sparta menyita barang bukti miras pelbagai jenis. Antara lain berupa tiga botol ciu ukuran 1,5 liter dan empat botol bir ukuran 0,5 liter,” ungkap Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK.
Bagus Adji













