“Kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Pemalang dan ditindaklanjuti penyidikan dengan sangkaan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Pihaknya juga mengungkap peredaran gelap obat-obatan berbahaya jenis Aprazolam 600 butir dan Dextrometorpan 3.000 butir. Kasus tersebut dilimpahkan ke Loka BPOM Banyumas dan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Loka BPOM Banyumas.
Selain itu, BNNP juga mengungkap peredaran gelap obat-obatan berbahaya jenis Hexymer 360 butir dan Tramadol 40 butir. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Karanganyar dan ditindaklanjuti penyidikan dengan sangkaan primer Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Agus menyebut, dengan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dan obat-obatan berbahaya yang disita BNNP Jawa Tengah bersama jajaran Polres, Bea Cukai, Lapas dan BPOM mampu mengamankan total senilai Rp. 43.020.000 dan menyelamatkan 9.916 orang.
Ia menambahkan, menjelang Natal dan Tahun Baru ini, pihaknya bersama stakeholder terkait (tim gabungan) terus melakukan operasi dan menggencarkan razia-razia di sejumlah tempat untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang di wilayah Jawa Tengah.
Ning S