Kronologi Ungkap Kasus Ganja 2 Kg di Karanganyar
Agus menerangkan, pada Kamis (30/11/2023) BNN Kota Surakarta menerima informasi dari KPP Bea Cukai Surakarta dan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng dan DIY, bahwa ada paket tujuan ke Karanganyar yang diduga berisi narkotika via jasa pengiriman tujuan Ploso Kulon RT.02/RW.03 Desa Ploso Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
Selanjutnya BNN Kota Surakarta meneruskan informasi tersebut kepada BNNP Jawa Tengah dan dibentuklah tim gabungan. Kemudian pada Jumat (1/12/2023) pukul 11.15 WIB, tim gabungan melakukan control delivery paket tersebut ke alamat tujuan. Menurut keterangan petugas jasa pengiriman paket diterima oleh pemesan berinisal ADA.
“Tim gabungan selanjutnya menangkap ADA dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 2.056 gram (2 Kg). Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan narkotika lainnya, yakni biji ganja seberat 6 gram, daun ganja seberat 10 gram, dan daun ganja seberat 1 gram, serta peralaan lainnya untuk mengedarkan narkotika,” beber Agus.
Berdasarkan pengembangan, lanjut Agus, tersangka ADA mengaku diperintah untuk menerima dan mengedarkan narkotika oleh seorang Napi Lapas Wonogiri bernama ATW. Tim gabungan kemudian melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kepala Lapas Wonogiri. Selanjutnya petugas Lapas Wonogiri melakukan operasi bersama dan menangkap tersangka ATW dengan barang bukti 1 buah HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka ADA.
Terhadap tersangka ADA dan ATW dilakukan proses penyidikan dan dikenakan sangkaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Menurut Agus, untuk kasus obat-obatan berbahaya di Pemalang, Banyumas dan Karanganyar, BNNP Jawa Tengah bersama pihak terkait melakukan operasi bersama dan berhasil mengungkap peredaran gelap obat-obatan berbahaya jenis Hexymer 1.000 butir dan Tramadol 700 butir.