blank
Petugas gabungan melakukan pembongkaran kios bangunan liar tambal ban yang masih nekat berdiri di sebelah pintu masuk Pasar Agro Purwodadi. Foto : Tya Wiedya.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jawa Tengah bersama BPJ Wilayah Purwodadi Dinas PU Bina Marga Jawa Tengah melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Gajahmada, Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Selasa (19/12/2023).

Objek pertama yang menjadi sasaran adalah kios lapak jajan pasar yang ada di sisi utara Jalan Gajahmada Purwodadi, tepatnya di dekat Bundaran Simpang Lima.

Kios yang biasanya ramai pembeli ini terlihat sepi lantaran petugas gabungan memita mereka segera membereskan lapaknya tersebut.

Baca juga Sosialisasi Bawaslu Grobogan, Hindari Kampanye Hitam dan Penyebaran Hoaks

Kemudian, petugas gabungan menertibkan kios yang berada di seberang Polres Grobogan. Berlanjut menuju kios yang berada di sebelah selatan pintu masuk Pasar Agro Purwodadi.

Sebuah kios warung makan milik Pipit sudah dibongkar sendiri setelah dilakukan pemberitahuan kedua oleh petugas. Sementara, kios yang berada di sisi sebelah utara yakni kios tambal ban masih berdiri di lokasi tersebut.

Petugas terpaksa melakukan pembongkaran terhadap kios tersebut. Sempat terjadi adu perdebatan antara pemilik kios dengan petugas yang melakukan pembongkaran lapak tersebut. Menurut petugas, sudah dilakukan pemberitahuan dan membeberkan fakta bahwa pemilik kios tambal ban ini menyatakan siap bongkar sendiri.

Namun, hingga hari Selasa (19/12/2023), petugas mendapati kios tambal ban tersebut masih berdiri di pinggir Jalan Gajahmada Purwodadi tersebut.

Sudah Ada Pemberitahuan

Menurut Kasi Pemerintahan dan Trantibum Kelurahan Kuripan Purwodadi, Faiq Najib Hasan, kegiatan penertiban bangunan liar berupa kios dan warung dilakukan di ruas jalan dan sepadan Jalan Gajahmada Purwodadi.

Baca juga Paparan Pencacahan Sensus Pertanian 2023, BPS Sebut RTUP di Grobogan Naik 6,72 Persen

Beberapa bangunan liar yang belum dibongkar pemiliknya ini sebelumnya sudah dilakukan pemberitahuan pada pertengahan November 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan surat teguran pertama, kedua dan ketiga serta pemberitahuan penertiban.

“Sebenarnya dengan adanya pemberitahuan dan teguran, pemilik bangunan liar sudah harus bisa membongkar sendiri. Akan tetapi, faktanya masih berdiri, maka kita lakukan penertiban hari ini,” ujar Faiq, sapaan akrabnya.

Dirinya berharap ke depan tidak ada bangunan liar di ruas dan sepadan Jalan Gajahmada Purwodadi. Apalagi rencananya pada tahun mendatang akan ada pelebaran jalan di jalur tersebut.

Tya Wiedya