blank
Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri, tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang selama kurun waktu dua tahun, tega menyetubuhi anak tirinya.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sungguh biadab pria berinisial N (52) ini. Selama kurun waktu dua tahun, pelaku tega menyetubuhi anak tirinya. Perbuatan bejatnya itu, berlangsung sejak ketika korban masih berusia 16 tahun.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Selasa (19/12), menyatakan, tindak persetubuhan tersebut berlangsung dari Bulan Maret 2021 sampai dengan September 2023 lalu.

Berkaitan dengan hal tersebut, Satreskrim Polres Wonogiri melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menahan tersangka pelakunya. Yakni seorang pria berinisial N (52) penduduk Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

Juga telah meminta keterangan dari korban, yakni seorang remaja putri sebut saja dengan panggilan Sekar (18). Dari pemeriksaan petugas, tersangka mengaku sejak dari Bulan Maret 2021 sampai dengan Bulan September 2023, setidak-tidaknya telah 10 kali menyetubuhi Sekar.

Perinciannya, sebanyak 7 kali dilakukan di rumah pelaku dan tiga kali di rumah nenek korban. Selama memaksa melakukan persetubuhan, korban tidak berdaya karena selalu mendapatkan ancaman. Bahkan apabila menolak tidak menurutinya, ibu kandung Sekar akan diceraikan.

Menurut Kapolres sebagaimana diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, kasus ini terungkap setelah ayah kandung Sekar, yakni JM (53) pada Hari Kamis (7/12) melaporkan kasusnya ke polisi.

Bepergian

Kepada Polisi, JM, menyebutkan, perilaku biadab tersangka N dilakukan pada saat ibu korban atau istri pelaku tengah bepergian. Ketika rumah dalam keadaan sepi. Pelapor mendapatkan informasi tentang persetubuhan tersebut, dari cerita anaknya yang selama ini telah menjadi budak pemuas napsu syahwat ayah tirinya.

Kejadian yang pertama kalinya dilakukan, ketika korban masih berusia 16 tahun. Sejak itu, perbuatan bejat tersebut diulang dan diulang dengan disertai ancaman, sampai berlangsung dalam kurun waktu dua tahun.

Bersamaan dengan penahanan tersangka N, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu stel pakaian korban dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya tersebut, kepada pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Atau Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri korban, maka hukuman ancaman pidana pokoknya ditambah sepertiga. Yakni kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Bambang Pur