blank
Lestari Moerdijat hadir di acara Bimbingan Teknis Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi Mangrove, di Kabupaten Demak, yang digelar Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia. Foto: lmc

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, gaya hidup yang serba instan, menyebabkan masyarakat memiliki kecenderungann abai terhadap lingkungan. Pemanfaatan kearifan lokal, merupakan langkah strategis untuk mengakselerasi pelestarian lingkungan.

”Sebenarnya kearifan lokal yang ada selama ini, sudah mengajarkan untuk menjaga kelestarian lingkungan di sekitar kita. Namun seiring dengan perkembangan zaman, kita melupakan apa yang pernah diajarkan para pendahulu kita,” kata Lestari, Rabu (13/12/2023).

Dia menyampaikan hal itu, saat berbicara pada acara Bimbingan Teknis Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi Mangrove, di Kabupaten Demak, yang digelar Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia.

BACA JUGA: Dies Natalis Ke-17 FKIK UKSW Jadi Fakultas yang Terus Berkembang

Menurut Lestari, dari catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terjadi 1.862 bencana selama Januari-Juli 2023, yang disebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran iklim karena aktivitas manusia dalam bidang pertanian, pembangunan, dan keperluan lain, sehingga bencana yang terjadi dikategorikan sebagai human made disaster.

Disebutkan juga olehnya, tantangannya saat ini adalah, bagaimana bisa memanfaatkan kearifan lokal yang ada di setiap daerah, untuk melestarikan lingkungan masing-masing, dalam upaya mencegah potensi bencana.

Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, pada peringatan Hari Hutan Sedunia 2023 pada Maret lalu, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengusung seruan, agar menjaga hutan untuk kesehatan.

BACA JUGA: Pakar Hukum UMK; Anies Terlalu Teoritis, Prabowo Kurang Menguasai

Seruan itu, tambah Rerie, bertujuan mengajak masyarakat untuk bertindak melindungi hutan, menanam pohon, mempromosikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, untuk mendukung konservasinya.

Rerie, yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu menegaskan, konstitusi UUD 1945 juga mengamanatkan dalam pasal 28H, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat, merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.

Dalam perspektif hak warga negara, tegas Rerie, pelestarian lingkungan menjadi bagian tugas setiap warga negara, untuk menjamin keberlangsungan kehidupan bangsa di masa depan.

BACA JUGA: Rektor UMK; Hasil Debat Capres Bisa Pengaruhi Pilihan Pemilih Rasional

Alam dan lingkungan hidup sebagai penunjang kehidupan, ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, mesti dilestarikan dengan pemikiran yang berorientasi masa depan.

”Artinya, setiap upaya pemenuhan kebutuhan baik konsumsi maupun produksi, jangan sampai mewarisi kerusakan pada generasi mendatang,” pintanya.

Penanaman mangrove yang digalakkan secara nasional, ujar Rerie, merupakan upaya perlindungan atas kerusakan lingkungan yang disebabkan deforestasi, degradasi, reklamasi, pencemaran, dan perubahan iklim.

BACA JUGA: Lima Tips Merawat Anjing Bagi Kesehatan Mental

Keseluruhan kerusakan akibat tindakan manusia, tegasnya, harus ditanggulangi dengan semangat gotong-royong berbasis kesadaran kolektif, bahwa masyarakat mesti merawat lingkungan pemberi kehidupan.

Pada kesempatan kunjungannya di Demak ITU, Rerie berkomitmen untuk membagikan tanaman mangrove ke sejumlah komunitas di Demak.

Riyan