Abdul Ghoni menyebut, bolang-baling buatannya ini berbeda dengan bolang baling yang dijual di luar Lapas, lantaran bolang baling racikannya ini memiliki tekstur yang lebih padat (tidak berongga), sehingga terasa lebih mengenyangkan, ditambah lagi tekstur luarnya yang garing tapi lembut di dalamnya, serta legit.
Diketahui, Abdul Ghoni merupakan seorang Napiter yang harus menghabiskan masa hidupnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang sejak divonis pidana seumur hidup.
BACA JUGA: Napiter Nusakambangan Ikuti Program Safari Medis, Sinergi BNPT dan Lapas Pasir Putih
Abdul Ghoni merupakan Napiter kasus bom Bali 1 yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2002. Dalam peristiwa saat itu, ledakan pertama terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat.
Dirinya mengaku sudah 20 tahun menjalani massa hukuman. Abdul Ghoni juga sudah mengajukan remisi hingga 14 kali, namun selalu ditolak.
Karena belum disetujui mendapatkan remisi, ia memilih menyibukkan diri membuat seni kaligrafi timbul berbahan baku dari kuningan, dan mengolah jajanan gorengan, hingga mampu meraup keuntungan cukup besar.
Ning S