blank
Kalapas Semarang, Usman Madjid dalam kegiatan Rakor Timpora Kota Semarang. Foto: Dok/Lapas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kalapas Semarang, Usman Madjid menyebut, ada 16 Warga Negara Asing (WNA) yang tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang.

“WNA tersebut tengah menjalani pidana di Lapas Semarang yang sebagian besar adalah kasus narkoba. Mereka berasal dari Nigeria. Bahkan ada 1 orang dari mereka yang tervonis hukuman seumur hidup,” kata Usman dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Semarang pada Kamis (23/11/2023).

Kegiatan yang digelar di Polaris Room, Gumaya Tower Hotel tersebut diikuti 50 peserta dari 25 instansi di Kota Semarang, dan 25 pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Narkoba, WBP Lapas Semarang Ini Akad Nikah dalam Penjara

Meski WNA, tambah Usman, mereka tetap mendapatkan hak integrasi. Namun menurut Usman, kendalanya adalah kedutaan tidak berkenan menjadi penjamin, akhirnya mereka harus menjalani pidana sampai pembebasan murni.

“Awalnya mereka stres, namun perlahan sudah mulai beradaptasi. Kami berikan pelayanan terbaik sesuai hak dan kewajiban mereka sebagai WBP asing di Lapas Semarang,” terang Usman.

Mengusung tema ‘Sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Semarang, Menjaga Ketahanan Nasional, Menyongsong Pemilihan Umum 2024’, Kadiv Keimigrasian Kanwil Jateng, Is Edy Eko Putranto mengatakan, bahwa saat ini kita berada pada tahun krusial, yakni pesta demokrasi (pemilu) yang merupakan tanggungjawab bersama.

BACA JUGA: 3 Napiter Lapas Semarang Ikrarkan Sumpah Setia NKRI

Menurut Is Edy, peran aktif anggota dalam peningkatan pengawasan dan penegakan hukum bagi WNA yang melanggar sangat dibutuhkan, dimana kegiatan mereka yang tidak sesuai izin peruntukannya harus ditindak tegas.

“WNA yang berada di Kota Semarang, tidak menutup kemungkinan melakukan spionase, sabotase dan kriminalitas seperti pemalsuan ataupun perbankan,” ujarnya.

“Saat ini, WNA yang ada di Semarang tercatat oleh Kantor Imigrasi TPI Semarang sebanyak 2.154 orang dengan rincian Izin tinggal Kunjungan (ITK) 116 orang, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 1.754 orang, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 284 orang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Lapas Semarang Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang, Ratusan Pil Koplo Diamankan

Diketahui, dalam kegiatan Rakor Timpora tersebut masing-masing anggota juga menyampaikan data dan laporan sesuai tugas dan wewenangnya. Diharapkan, seluruh anggota mampu bekerja sama untuk menciptakan keamanan dan ketertiban, khususnya terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Jawa Tengah.

Ning S