SEMARANG (SUARABARU.ID) – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Semarang harus melangsungkan akad nikah di dalam Lapas lantaran tersandung kasus narkoba.
RS, WBP yang divonis 5 tahun subsider 6 bulan ini melangsungkan pernikahan dengan perempuan berinisial I di Aula Kunjungan Lapas Semarang, Senin (13/11/2023).
Dalam momen ini Lapas Semarang berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan, dimana akad nikah dilakukan oleh penghulu yang disaksikan keluarga WBP serta petugas Lapas.
Mempelai melaksanakan akad nikah dengan mas kawin seperangkat alat salat dan cincin seberat 2 gram. RS mengaku sangat senang bisa melangsungkan pernikahan walaupun masih berada di penjara. “Alhamdulillah saya senang sudah diberi izin dari Lapas. Persyaratan mudah dan semua lancar,” ujarnya.
Diketahui RS yang mendapat vonis 5 tahun subsider 6 bulan ini sudah menjalani hukuman 6 bulan penjara.
Sementara itu orang tua RS mengaku senang sekaligus sedih. Pasalnya, di momen yang indah ini ia harus terpisah dengan anaknya yang berada di penjara.
“Lapas memang memberikan hak yang sama terhadap WBP. Jika ada yang ingin melangsungkan pernikahan, cukup mengajukan permohonan ke Lapas. Persyaratannya mudah, keluarga bisa membuat surat permohonan serta surat penjamin,” ungkapnya.
Kalapas Semarang, Usman Madjid menyebut, ini sebagai wujud kepedulian Lapas dalam hal pemenuhan hak WBP.
“Meskipun mereka terkurung di dalam penjara, namun kita tetap berikan hak-haknya untuk meneruskan kehidupan di masa mendatang,” kata Usman.
“Kami memfasilitasi pernikahan tersebut sesuai dengan syariat dan sesuai kebijakan agar pernikahan resmi secara negara dapat berlangsung,” imbuhnya.
Ning S