blank
Erika saat dimintai keterangan oleh Petugas Lapas dan Polsek Ngaliyan. Foto: Dok/Lapas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa pil koplo.

Kejadian tersebut diketahui dalam layanan kunjungan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Semarang di ruang penggeledahan, Selasa (14/11/2023).

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Andreas Wisnu mengungkapkan, awalnya ada seorang perempuan diketahui bernama Erika Supratiningsih (24) mendaftarkan diri untuk mengunjungi WBP atas nama Muhammad Mustajib (MM).

BACA JUGA: Razia Blok Hunian Narapidana, Petugas Gabungan Lapas Semarang Amankan Handphone hingga Pisau Rakitan

“Saat pemeriksaan badan, petugas merasa curiga terhadap sesuatu yang ada di bagian sensitive (kemaluan) Erika. Setelah diperiksa ternyata di celana dalam Erika tersimpan obat yang dibungkus plastik. Selanjutnya Erika diamankan ke ruang Seksi Keamanan Lapas Semarang untuk dimintai keterangan,” ungkap Wisnu.

Menurut Wisnu, Erika merupakan kekasih narapidana MM. Mereka saling mengenal melalui jejaring sosial.

“Erika mengaku mengenal MM baru satu bulan melalui facebook, padahal Erika sudah mempunyai suami dan seorang anak. Kemudian Erika diminta mengantarkan obat gatal pada saat kunjungan dengan dijanjikan uang satu juta rupiah. Erika mengaku membutuhkan uang dan tergiur dengan upah tersebut,” terang Wisnu.

BACA JUGA: Upaya Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Begini Arahan Lapas Semarang untuk Keluarga WBP

Disampaikan bahwa Erika memperoleh obat tersebut dari orang suruhan MM. Mereka bertemu di Taman Bangetayu pada hari Senin malam (13/11/2023).

“Hasil pemeriksaan terhadap Erika, ditemukan barang bukti 199 butir pil koplo dan telepon genggam. Kami telah berkoordinasi dengan Polsek Ngaliyan untuk dilakukan pengembangan,” tandas Wisnu.

Ning S