blank
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berkerumun di sekitar TKP. Foto: Polsek Panunggalan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang kakek di Kabupaten Grobogan, ditemukan meninggal dunia setelah tertemper KA Ambarawa Ekspress, Selasa, 14 November 2023.

Peristiwa temperan antara kakek dengan KA Ambarawa Ekspress ini terjadi di KM 22+8 antara Stasiun Panunggalan – Jambon, sekitar pukul 09.12 WIB. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Panunggalan, AKP Siswanto, dalam keterangan yang diterima suarabaru.id.

Diketahui korban bernama Mariman, 69, yang merupakan warga Dusun Pojok, Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan.

Kantor Pencarian dan Pertolongan Semarang Gelar Bimtek Skema Gunung dan Hutan

Kapolsek Panunggalan, AKP Siswanto menerangkan, insiden ini bermula ketika kakek tersebut sedang mencari rumput di sebelah utara rel kereta api yang berada di sawah dekat jalur hilir kereta api nomor 231. Dimana, jarak antara pinggir sawah dan rel tersebut sangat dekat.

“Sebelum kejadian, warga melihat korban sedang mencari rumput di sebelah utara rel kereta api. Kemudian, datang KA Ambarawa Ekspress dari arah tumur ke barat. Setelah kereta api, lewat, para saksi melihat korban sudah dalam posisi tengkurap di sebelah utara rel tersebut,” terang AKP Siswanto.

Masinis KA Ambarawa Ekspress merasa kereta api yang dikemudikannya tersebut telah terjadi temperan itu langsung menghubungi pihak security Stasiun Jambon, yang kemudian dilanjutkan ke Polsek Panunggalan.

AKP Siswanto mengatakan, pasca mendapatkan laporan dari pihak stasiun, unit Reskrim Polsek Panunggalan dan tim Inafis Polres Grobogan langsung menuju ke TKP, bersama tim medis dari Puskesmas Pulokulon II.

“Dari hasil pemeriksaan Tim Inafis Polres Grobogan dan tim medis Puskesmas Pulokulon II ditemukan bahwa korban terserempet dan terpental kurang lebih dari 10 meter dari rel kereta api dan ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelas AKP Siswanto, dalam keterangannya tersebut.

Tim Inafis Polres Grobogan saat melakukan pemeriksaan jasad korban, menemukan korban mengenakan kaos lengan panjang warna biru, celana pendek warna hijau dan ditemukan dalam kondisi tempurung kepala pecah, lutut kaki sebelah kanan luka robek dan paha kaki sebelah kiri patah dan luka robek.

Pasca dilakukan pemeriksaan dan olah TKP, jasad korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa ke rumah duka.

Imbauan dari KAI

Peristiwa temperan antara korban dengan KA Ambarawa Ekspress ini juga dilaporkan ke KAI Daop 4 Semarang. Menurut Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang , Franoto Wibowo, peristiwa temperan tersebut terjadi saat KA Ambarawa Ekspres (231) berjalan dari arah timur ke barat. Dan peristiwa temperan tersebut terjadi di KM 22+8 antara Stasiun Panunggalan-Jambon.

Pihaknya turut prihatin dan mengucapkan bela sungkawa atas peristiwa tersebut. Dari kejadian ini, Franoto Wibowo juga turut mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api.

Merasa Stres dan Sulit Tidur? Yuk Coba Teknik Pernapasan Ini

“Kami turut prihatin dan berbelasungkawa atas kejadian tersebut. Dari kejadian ini, kami imbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian,” jelas Franoto, dalam keterangan resmi yang diterima.

Pihaknya juga menjelaskan, dalam ayat (1) pasal tersebut, menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Tidak ada imbas keterlambatan kereta api akibat kejadian ini. Namun, KAI terus melakukan Sosialisasi keselamatan baik di internal maupun eksternal kepada masyarakat sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan,” jelas Franoto Wibowo.***