blank
Petugas gabungan dari Bawaslu Kota Semarang, Satpol PP, hingga dinas dan aparat terkait menertibkan APS liar para calon legislatif karena dinilai melanggar peraturan, Kamis (16/11/2023). Foto: HP

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Petugas gabungan yang terdiri atas  Satpol PP, polisi, TNI, Kesbangpol, Disperkim, Distaru, KPU, dan Bawaslu Kota Semarang melakukan razia penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang bertebaran di Kota Semarang.

Sejak Kamis (16/11/2023) pagi hari, petugas gabungan secara serentak melakukan penyisiran ke seluruh jalan protokol di Kota Semarang serta ke sejumlah lokasi yang menjadi tempat pemasangan APS yang melanggar aturan tersebut.

“Jadi hari ini Bawaslu beserta tim gabungan melakukan penertiban. Apa yang kemarin  kita sudah rapatkan, bahwa ini kita lakukan bagian dari penegakkan peraturan walikota karena memang hari ini belum masuk masa kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman.

Arief menjelaskan, beberapa hari yang lalu setelah ada penetapan khusus di tahap Daftar Calon Tetap (DCT), mengakibatkan banyak alat peraga yang terpasang secara akumulasi, sehingga sesuai peraturan wali kota yang ada subjek hukumnya terpenuhi.

“Maka hari ini, kami fokuskan terhadap dua kategori, yaitu alat peraga sosialisasi yang melanggar Perwal, kemudian alat peraga sosialisasi  yang menyerupai kampanye,” katanya.

Dirinya berharap dengan adanya penertiban ini bisa menjadi edukasi kepada masyarakat termasuk calon wakil rakyat peserta Pemilu. Bahkan, pihaknya juga sudah memberikan himbauan kepada partai politik peserta Pemilu.

Arief mengaku dari pihak Bawaslu Kota Semarang sudah beberapa kali memberikan himbauan kepada partai politik, yang utama terkait untuk mematuhi aturan bahwa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Yang berikutnya terkait imbauan agar peserta pemilu menertibkan secara mandiri APS yang sudah terpasang. Tujuannya adalah alat peraga tersebut bisa dipasang kembali pada masa yang diperuntukkan penetapannya.

“Memang beberapa sudah kami dapatkan informasi, ada partai politik secara mandiri menertibkan. Sehingga kalau melihat di jalan – jalan ini sudah sedikit berkurang. Target penertiban hari ini sementara kami fokuskan ke APS legislatif, baik tingkat kabupaten kota, provinsi, maupun DPR RI,” katanya.

Hery Priyono

Petugas gabungan dari Bawaslu Kota Semarang, Satpol PP, hingga dinas dan aparat terkait menertibkan APS liar para calon legislatif karena dinilai melanggar peraturan, Kamis (16/11/2023). Foto: HP