blank
Ilustrasi penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Foto: Dok/Pixabay

3. Hasil kesepakatan disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab pada tingkat pemeriksaan ke Pengadilan Negeri, sesuai dengan daerah hukumnya untuk memperoleh penetapan.

4. Setelah menerima penetapan, penyidik menerbitkan Penetapan Penghentian Penyidikan atau Penuntut Umum menerbitkan Penetapan Penghentian Penuntutan.

5. Pihak pelaku atau keluarganya yang ingkar janji atau tidak melakukan sesuai kesepakatan, maka proses peradilan dilanjutkan (Achmad S, 2022: 24).

Penerapan keadilan restoratif menggunakan pendekatan restoratif atau pengembalian (pemulihan) dalam penanganan kasus-kasus pidana atau peristiwa yang merugikan, yang bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku dan masyarakat yang terkena dampak.

Menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020, persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan keadilan restoratif yaitu, diantaranya pelaku tindak pidana hanya boleh baru pertama kali melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dan ancaman pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun.

Badan Penegak Hukum dalam melakukan penyelesaian sistem peradilan pidana melalui Keadilan Restoratif berdasarkan peraturan sebagai berikut :

1. Kepolisian, Peraturan Kepolisian Nomor: 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

2. Kejaksaan, Peraturan Kejaksaan Nomo: 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarakan Keadilan Restoratif.

3. Pengadilan Negeri, SK Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor: 1691 / DJU / SK / PS.00 / 12 / 2020 tentang Pedoman Penerapan Restoratif Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

Dr. H.Achmad Sulchan, SH,MH (Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang)