Oleh: Achmad Sulchan
SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dana Kelurahan adalah dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diperuntukkan bagi Kelurahan yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, melalui program-program pemerintah antara lain, P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan), PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), dan Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan berupa Pinjaman Dana Bergulir.
Dana tersebut dikelola pada UPK (Unit Pengelolaan Keuangan) BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) Kelurahan.
Pengelolaan dana tersebut cenderung disalahgunakan oleh oknum pengelola keuangan yang dapat dikategorikan melakukan korupsi. Untuk penyelesaiannya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan, serta penuntutan, dapat pula diselesaikan dengan menerapkan Keadilan Restoratif, yaitu sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara para pihak yang berperkara serta keluarganya.
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Pihak lain yang terkait diantaranya adalah, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial.
Penyelesaian perkara pidana yaitu suatu penyelesaian perkara dikarenakan ada yang dirugikan, sehingga penyelesaiannya bisa melalui negosiasi, mediasi para pihak yang berperkara, dengan melakukan musyawarah untuk mufakat yang dilakukan oleh pihak ketiga sebagai mediator yang ditunjuk para pihak tersebut, dan apabila tidak ada titik temu, maka perkara tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum (Helmy Zianul Fuad, 2016: 3-5).
Cara penyelesaianya melalui keadilan restoratif perkara tindak pidana korupsi dana kelurahan yaitu :
1. Dilakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan, dan setelah sepakat dituangkan dalam bentuk surat kesepakatan (dapat berbentuk pernyataan atau dading/perdamaian) yang ditandatangani oleh para pihak di atas meterai cukup yang diketahui oleh pejabat atau pihak terkait.
2. Pelaku mengembalikan seluruh kerugian dalam bentuk tunai dan kontan atau jaminan yang dapat dipertanggung jawabkan.