JEPARA (SUARABARU.ID) – Upaya untuk terus memperkokoh eksistensi budaya lokal Yayasan Praja Hadipuran Manunggal, yang dipimpin oleh Khoirul Anam, melaksanakan audiensi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara pada Rabu, 26 Maret 2025. Pertemuan ini diterima langsung oleh Kepala Disparbud Jepara, Moh. Eko Udyyono, S.IP, M.H, didampingi oleh Agus Wibowo, SE, MM, Kepala Bidang Kebudayaan, serta Lia Supardianik, S.Sos, Subkor Sejarah dan Kepurbakalaan.
Audiensi ini berfokus pada penyelarasan regulasi terkait pemajuan kebudayaan, baik dalam ranah legislasi maupun implementasi, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Konsep yang dibahas mengedepankan penguatan dasar hukum melalui usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi instrumen regulasi untuk menjamin keberlanjutan adat dan tradisi sebagai bagian integral dari identitas daerah.
Dalam pertemuan ini juga terungkap pentingnya pembentukan Lembaga Adat Kabupaten Jepara sebagai pusat koordinasi dan pembinaan adat di tingkat desa, selaras dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2016, yang mengedepankan pentingnya wadah formal dalam pengelolaan adat dan tradisi lokal.
Kajian terkait baju adat Jepara juga menjadi topik penting, mengingat Peraturan Bupati No. 430/311 Tahun 2001 belum mampu mendorong penggunaan busana adat secara luas di kalangan masyarakat. Praktik penggunaan pakaian adat yang masih terbatas pada kalangan pejabat dan instansi pemerintahan memunculkan distorsi, seperti perubahan pakem ikat kepala, pemakaian alas kaki yang tidak sesuai, serta pengabaian aksesoris khas seperti cundrik dan kalung ulur.
Selain itu, optimalisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) menjadi strategi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pelestarian budaya. Implementasi kebijakan ini dianggap belum berjalan secara maksimal, sehingga diperlukan upaya lebih intensif dalam hal sosialisasi dan pendampingan. Isu perlindungan terhadap cagar budaya juga menjadi perhatian, terutama terkait penemuan situs bersejarah yang belum teridentifikasi serta penambahan ornamen yang tidak sesuai dengan standar konservasi, yang menegaskan perlunya langkah-langkah serius untuk menjaga keautentikan warisan budaya Jepara.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Kepala Disparbud Jepara Muh Eko Uddyono menyatakan dukungannya terhadap percepatan regulasi pelestarian budaya, termasuk memfasilitasi pembentukan Lembaga Adat Kabupaten sebagai pusat koordinasi adat di tingkat desa.
Selain itu, kajian ulang terhadap simbol identitas kedaerahan, seperti pakaian adat dan pataka yang digunakan dalam perayaan Hari Jadi Jepara, akan segera dilakukan. Disparbud juga berkomitmen untuk mendukung Yayasan Praja Hadipuran Manunggal dalam penyelenggaraan berbagai event budaya, seperti Grebeg Suro Ponorogo dan Grebeg Mulud Njeporonan, sebagai langkah konkret dalam merayakan dan menjaga tradisi daerah.
Melalui sinergi antara Yayasan Praja Hadipuran Manunggal dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara, diharapkan kebijakan pemajuan budaya dapat dilaksanakan lebih sistematis dan berkelanjutan. Pelibatan aktif masyarakat dalam upaya ini akan menjadi kunci utama untuk memastikan kelestarian budaya lokal di tengah arus perubahan zaman.
Hadepe – Adi Pratama