Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa, S.H., M.H.,  mengamankan MIVS di  Wulung, Randublatung. Selanjutnya diperiksa di Satresnarkoba Blora. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) —  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah  menangkap MIVS (23) pelaku pengedar obat keras di wilayah Randublatung, Kabupaten Blora pada  Minggu, 12 November 2023.

Awal penangkapan saat Satresnarkoba Polres Blora pukul 10.00 WIB menangkap dan mengamankan pelaku SR dan mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang diduga mengedarkan obat keras dengan inisial MIVS.

Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa, S.H., M.H., menyampaikan Minggu, 12 November 2023, pukul 16.00 WIB Satresnarkoba Blora  mengamankan MIVS di tempat kerjanya di Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung.

“Dari Pelaku kita amankan 17 pil Y bentuk bulat warna putih yang disimpan di amplop dan dimasukkan di dalam tas, dan 1 buah hp,” ucap AKP Edi Santosa.

Pelaku terancam,  AKP Edi Santosa, Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 5 miliyar rupiah,” kata AKP Edi Santosa kepada wartawan. Senin, (13/11/2023).

Kasatresnarkoba Polres Blora mengimbau kepada seluruh orang tua untuk  selalu mengawasi anaknya agar tidak terjerumus  mengkonsumsi obat berbahaya karena dapat berakibat buruk bagi kesehatan.

“Kami terus dan tidak lelah untuk selalu mengimbau kepada semua orang tua yang anaknya masih di bangku sekolahan, untuk selalu mengawasi karena peredaran obat terlarang ini menargetkan anak sekolah, ini yang harus menjadi perhatian serius bagi para orang tua,” pesan AKP Edi Santosa.

Kudnadi Saputro