GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Bawaslu Grobogan berhasil menurunkan 2.192 baliho peraga bernuansa kampanye, Senin, 13 November 2023.
Bawaslu Grobogan bersama Panwascam di 19 kecamatan melakukan penertiban alat peraga yang berbau kampanye (APK) ini dilakukan di seluruh sudut wilayah Kabupaten Grobogan.
Menurut Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, tindakan ini diambil karena tidak diindahkannya surat imbauan dari Bawaslu Grobogan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 terkait penertiban APK mandiri.
“Akhirnya, Bawaslu Grobogan bersama instansi terkait seperti Polres Grobogan dan Satpol PP Grobogan melakukan penertiban APK-APK tersebut,” kata Fitria Nita Witanti.
Fitria Nita Witanti mengatakan, hingga Senin sore, jumlah APK yang diturunkan yakni 2.192 reklame atau baliho, 149 spanduk dan 17 umbul-umbul.
Jumlah tersebut merupakan hasil rekapitulasi Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan oleh petugas Panwascam di 19 kecamatan di Kabupaten Grobogan.
“Sebelumnya, kita sudah mengirimkan surat peringatan kepada Partai Politik untuk segera melakukan penertiban mandiri terhadap alat peraga yang berisi ajakan memilih, sesuai dengan Surat Bawaslu RI Nomor 774,” ujar Fitria Nita Witanti.
Kategori alat peraga yang ditertibkan oleh Bawaslu Grobogan ini yang mengarah pada gambar tanda coblos, paku dan ajakan memilih, termasuk dalam APK yang tidak boleh dipasang sebelum masa kampanye.
“Jadi tanggal 4-27 November 2023 yang boleh dipasang ini adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS), memperkenalkan saja. Baru nanti pada tanggal 28 November 2023 sampai selama 75 hari sudah masuk masa kampanye, Alat Peraga Kampanye boleh dipasang,” tambah perempuan kelahiran Kulonprogo ini.
Fitria menerangkan penertiban alat peraga yang mengarah kepada ajakan memilih, tanda coblos dan paku ini akan dilakukan secara berkala selama belum masuk pada masa kampanye.
Tindak Lanjut
Sementara itu, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis, meminta kepada masyarakat jika menemui alat peraga yang berisi ajakan memilih selama belum masa kampanye bisa menghubungi Bawaslu Grobogan.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, nantinya akan ditindaklanjuti ke Panwascam sesuai lokasi keberadaan APK tersebut.
“Jadi nanti akan kita tindaklanjuti dengan menghubungi Panwascam yang sesuai dengan tempat terpasangnya alat peraga berisi ajakan tersebut,” ujar Amal Nur Ngazis.
Tya wiedya