blank
Pelaku dan korban saling memaafkan di hadapan polisi di Polsek Tawangharjo. Foto: Humas Polres Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– AD, pemuda berusia 23 tahun warga Desa Joni, Tawangharjo, Grobogan diamankan polisi karena diduga menganiaya Sk seorang kakek berusia 65 tahun.

ADV diduga menganiaya Sk yang merupakan warga Desa Pojok, Kecamatan Tawangharjo.

Penganiayaan tersebut bermula ketika Sk yang merupakan pensiunan PNS tersebut berjalan ke rumah seorang perempuan berinisial Sj, 58 tahun, di Desa Plosorejo, Kecamatan Tawangharjo.

Sesampainya di rumah Sj, pria tersebut berjalan menuju samping kanan rumah dengan cara lewat dari belakang.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Tawangharjo, AKP Umbarwati menerangkan, tujuan korban masuk rumah perempuan tersebut dari belakang untuk mendengar dari dinding yang terbuat dari kayu.

“Tujuannya untuk mendengar apakah si pemilik rumah ini ada di rumah atau tidak,” ujar AKP Umbarwati, Selasa 14 November 2023.

AD yang merupakan menantu Sj, berada di teras rumah bagian kanan, melihat korban berada di samping rumah.

Dikira maling, AD langsung meneriaki korban dengan kata maling, hingga korban mundur dan menjauhi dinding rumah Sj.

Setelah itu, pelaku berhasil mengejar korban dengan posisi sudah membawa sebatang kayu dengan panjang sekitar 50 sentimeter.

Korban ketakutan dan berlari menuju lahan persawahan milik warga di belakang rumah Sj.

Korban akhirnya jatuh ke sawah dan pelaku langsung memukul korban dengan kayu dan mengenai bagian kepala dan tangan korban sebelah kanan.

“Korban, akhirnya diamankan warga sekitar dan selanjutnya dibawa ke rumah Kepala Dusun setempat Ali Suratmin,” kata AKP Umbarwati.

Korban mengalami luka dan langsung dibawa ke RSUD dr Soedjati Purwodadi.

Lantaran ayahnya diperlakukan tidak baik oleh AD, anak korban yakni DS (31) melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Tawangharjo.

Akhir Kasus
Laporan anak korban langsung ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Tawangharjo.

Hingga akhirnya unit Reskrim Polsek Tawangharjo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AD.

Kapolsek Tawangharjo, AKP Umbarwati mengatakan, tujuan korban datang ke rumah ibu pelaku ini hanya untuk bertamu. Saat datang ke rumah tersebut, dirinya bermaksud untuk mendengar apakah ada orang di rumah tersebut.

“Namun, oleh anak korban dikira pelaku ini adalah maling, sehingga spontan berteriak maling dan kemudian mengejar korban dan ketika korban sudah jatuh langsung dipukuli,” ujar AKP Umbarwati.

Kasus ini berakhir kekeluargaan di Mapolsek Tawangharjo setelah pihak keluarga korban dan pelaku saling bertemu.

Dalam pertemuan itu, pelaku meminta maaf kepada korban yang telah mengira maling saat datang ke rumah ibunya. Setelah dilakukan mediasi oleh Polsek Tawangharjo, kasus ini berakhir secara restorative justice.

Kapolsek Tawangharjo, AKP Umbarwati mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri saat melihat sesuatu yang belum pasti mengarah pada tindakan kejahatan.

“Boleh waspada, tetapi jangan main hakim sendiri. Semoga dengan kejadian ini, kita belajar untuk waspada, tetapi tetap mengutamakan dialog yang baik,” pesan mantan Kasi Humas Polres Grobogan ini.
Tya Wiedya