Junaidi, SH Ketua LBH Kendal, yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta No. Km 4, Babat, Purwokerto, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Foto : Dok Absa

KENDAL (SUARABARU.ID) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendal mendesak, kasus penganiayaan yang menimpa kliennya, Irsat Khamil bin Rohman (25), warga Gang Kramat RT 07 RW 02 Desa Weleri Kecamatan Weleri Kendal, dapat disidangkan secara formal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Karena menurut Ketua LBH Kendal, Junaidi, SH, sudah ada unsur korban, saksi dan pelaku serta alat bukti lain berupa hasil visum et repertum korban dari rumah sakit, yang sudah dipegang oleh penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kendal, sesuai laporan korban tertanggal 24 Agustus 2023 lalu, dengan nomor laporan pengaduan No STPLP/169/VIII/2023/RESKRIM, tertanggal 24 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Kanit Idik II IPDA Dul Rohman.

“Saya mendesak, kasus klien Saya itu tetap harus disidangkan. Karena apa, karena ini jelas ada korbannya. Yang kedua ada saksi, ada TKP nya (Tempat Kejadian Perkara) dan ada pelakunya. Artinya di sini ada yang dirugikan, seharusnya kita pertimbangannya bukan hanya melihat dari hasil penyelidikan, tetapi demi keadilan dan penegakan hukum menurut Saya ini harus disidangkan secara formal,” tegasnya di Kendal.

Dengan disidangkan secara formal, lanjutnya, akan dilalui proses persidangannya sesuai proses hukum yang berlaku, bukan asal keluar putusan dari pengadilan tanpa adanya sidang yang formal.

“Jadi dalam proses sidang itu ada korbannya, dipanggil saksi-saksi, ada proses tuntutan, kemudian ada hasil dari sidangnya bagaimana. Jadi Saya mendesak, kasus klien Saya untuk disidangkan secara formal,” desak Junaidi.

Ada Mens Rea Oknum Aparat Pemerintah

Dalam penganiayaan yang dialami oleh kliennya tersebut, Junaidi menyatakan diduga ada unsur perencanaan jahat, ada niat jahat atau mens rea yang dilakukan oleh oknum aparat pemerintah, yaitu Nc, oknum Kades Tanjung Anom, Kabupaten Kendal.

“Harusnya itu (pelaku oknum aparat pemerintah) menjadi pertimbangan bagi penyidik. Karena itu dilakukan dengan luar biasa, sebab korban itu tidak tahu apa-apa, tidak ada masalah dengan Pelaku. Tapi tahu-tahu Korban dianiaya oleh Pelaku, maka menurut Saya ada Mens Rea di sini, ada niat (Pelaku) untuk menganiaya Siapa, tapi ketemunya Korban.

Karena kalau terjadi penganiayaan itu, imbuhnya, ada sebab akibat. Seperti misalkan ada sangkut paut hutang piutang atau saling mengejek atau saling menghina, itu bisa terjadi keseimbangan.

“Itukan tidak ada apa-apa (sebab akibat). Orang (korban) duduk terus dipegang, dianiaya (oleh Pelaku). Harusnya itu tidak masuk di (Pasal) 352, karena bisa masuk ke 353 atau 351, sehingga bisa dipidana,” terang Ketua LBH Kendal, yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta No. Km 4, Babat, Purwokerto, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.

Diduga ada kejanggalan penetapan Pasal yang digunakan untuk menjerat Pelaku Penganiayaan dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yaitu Pasal 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebab di tanggal 23 Oktober 2023, muncul surat tanda terima laporan polisi, dengan nomor laporan No STTLP/B/34/X/2023/SPKT/POKRES KENDAL/POLDA JATENG, tertanggal 23 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Kanit SPKT I AIPTU Hendro Hari Arisdiyanto.

Absa