Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dan Kasat Reskrim AKP Agung Joko menunjukkan barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Awas, hati-hati bila punya teman yang bermula dari pertemanan lewat media sosial seperti Facebook. Seorang Perempuan jadi korban perkenalan lewat Facebook yang berujung pencurian motor.

Hal ini menimpa seorang perempuan asal Boyolalu yang berkenalan lewat Facebook kemudian sempat kencan jalan-jalan dengan lelaki asal Kecamatan Penawangan Grobogan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Grobogan, Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, seorang lelaki berinisial Sp (52), warga Desa Watupawon, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, berkenalan dengan perempuan berinisial SS (45) warga Gunungkajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

Perkenalan mereka singkat, hanya satu bulan. Kemudian, mereka berkencan dan bertemu di pertigaan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo. Setelah bertemu, keduanya berkeliling ke Waduk Cengklik yang berada di Kabupaten Boyolali dengan kendaraan korban yakni Honda BeAT H 6162 TA.

Pelaku kemudian beralasan untuk mengajak korban berjalan-jalan ke Kedungombo, namun jalur yang dilalui bukan ke arah Kedungombo, melainkan menuju ke Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

“Sampai lokasi kejadian, tepatnya di wilayah Kecamatan Penawangan, korban diturunkan dan pelaku menarik tas korban berwarna merah hingga terputus talinya,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko.

Korban langsung terjatuh dan pingsan, sementara pelaku melarikan diri bersama dengan kendaraan milik korban.

Setelah korban siuman, korban berjalan ke rumah warga dan meminta untuk menghubungi keluarganya di Boyolali.

Penyelidikan

Setelah bertemu dengan keluarganya, korban diantar ke Polsek Penawangan untuk melakukan laporan atas kejadian yang menimpa dirinya tersebut.

Di depan polisi pelaku mengaku telah mengambil paksa sepeda motor Honda BeAT milik korban yang dikenalnya lewat Facebook. Foto: Hana Ratri.

“Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian mencapai Rp15 juta,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Resmob Polres Grobogan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hingga didapati, bahwa pelaku adalah warga Desa Watupawon, Kecamatan Penawangan.

Terancam 9 Tahun Penjara

Pelaku kemudian diamankan dan digiring ke Polres Grobogan untuk dimintai pertanggungjawaban. Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik kenalannya tersebut.

“Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Kelurahan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku ini ternyata residivis dan sudah melakukan serupa pada tahun 2010,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Polisi menangkap pelaku beserta barang bukti berupa Honda BeAT milik korban yang belum sempat dijual. Di hadapan petugas, pelaku mengaku terpaksa mencuri sepeda motor milik korban lantaran terdesak ekonomi.

Atas tindakannya, pelaku terpaksa kembali merasakan dinginnya jeruji besi dan dikenakan Pasal 365 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun,” tutup AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Tya Wiedya