blank
Pemkab Kudus mengeluarkan edaran tentang pose atau gaya tangan terlarang bagi ASN saat berfoto. Foto: Diskominfo

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas saat Pemilu 2024 mendatang.

Bahkan, Pemkab Kudus segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang gaya atau pose tangan saat berfoto bagi ASN agar tidak menimbulkan masalah dalam netralitas selama gelaran pesta demokrasi lima tahunan.

Pj Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan melalui Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno menyampaikan, surat edaran terkait larangan gaya atau pose tangan saat berfoto bagi ASN tersebut saat ini sudah dikirimkan ke Sekretaris Daerah.

“Diharapkan surat edaran bisa terbit dan bisa menjadi pedoman bagi ASN selama menjelang Pemilu ini,”kata Pj Bupati melalui Putut Winarno, Senin (6/11).

Dalam surat edaran tersebut, kata Putut, BKPSDM, akan melarang para ASN berpose dengan sebelas gaya tangan yang mewakili simbol dan angka. Pemkab, hanya memperbolehkan ASN berfoto dengan satu gaya saja, yakni menggenggam.

Pose tangan menggenggam saat berfoto merupakan salah satu cara agar ASN tetap menunjukkan netralitasnya selama masa kampanye pemilu nanti.

“Intinya harus netral. Jangan sampai hanya gara-gara gaya tangan saat berfoto menjadi persoalan,” tambahnya.

Selain surat edaran, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus juga telah mengeluarkan leaflat terkait pose yang tidak diberpolehkan. Dalam leaflat tersebut, ada sebelas yang tidak diperbolehkan. Di antaranya adalah pose dengan membentuk angka tujuh dengan jari telunjuk dan ibu jari diarahkan ke bawah.

Kemudian jari tangal metal yakni mengangkat ibu jari, jari telunjuk dan jari kelingking. Selanjutnya adalah berpose dengan jari menunjukkan angka satu dua dan tiga. Leaflat ini sudah disebar di kalangan ASN Pemkab Kudus .

”Kalau itu sepertinya Dinas Kominfo meneruskan instruksi dari Pemprov Jateng karena di tingkat provinsi itu sudah ada,” tandasnya.

Para pegawai kontrak hingga outsourcing di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang telah masuk database BKN juga ikut diminta untuk bersikap netral selama masa kampanye pemilu 2024. Bila tidak, mereka juga akan dikenakan sanksi layaknya ASN.

”Regulasi ini kami sudah ajukan ke Sekda, sehingga semua sektor di Pemkab Kudus baik itu ASN dan Non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN harus menjaga sifatnya dan bersifat netral,” ucap Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Putut Winarno, Senin (6/11/2023).

Dia menambahkan, alasan dari para tenaga kontrak juga harus bersikap netral adalah karena mereka merepresentasikan Pemkab Kudus. Sehingga dikhawatirkan ketika nanti mereka berkampanye taktis, Pemkab Kudus lah yang akan kena dampaknya.

”Karena itu pegawai kontrak juga diharapkan menjaga netralitasnya,” tekan Putut

Ads-Ali Bustomi