Oleh: Achmad Sulchan
SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah pemberian pertolongan pertama, segera dilakukan kepada korban kecelakaan yang membutuhkan medis dasar.
Medis Dasar merupakan tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dimiliki orang awam atau terlatih, sambil menunggu perawatan menjadi secara penuh.
Dasar hukum pertolongan, Pasal 531 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang berbunyi ‘Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya, sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,’ (R.Soesilo, 1994: 156.)
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu sekali adanya pelatihan P3K dan pencegahan kecelakaan lalu lintas. Walaupun sering kita jumpai sehari-hari polisi dan aparat dinas yang lain melaksanakan tugas penyelenggaraan kegiatan yang meliputi, pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali) dalam rangka keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), tetapi peran masyarakat sangat diperlukan dalam P3K dan pencegahan kecelakaan lalu lintas tersebut. (Achmad Sulchan, 2023: 81)
Kecelakaan, musibah, lebih khusus kecelakaan lalu lintas bisa terjadi dimana saja. Dengan demikian perlu kerja sama peran masyarakat agar mau dan berani melakukan pertolongan pertama pada korban dengan medis dasar.
Selanjutnya melaporkan kepada pihak penegak hukum (kepolisian) agar segera ditangani kasusnya.
Ancaman pidana menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang dikatagorikan dalam kejahatan diatur dalam Pasal 273, 275, 277, 310 dan Pasal 312. Sanksi bagi pelaku kelalaian berkendara yang menyebabkan luka-luka maupun meninggal dunia diatur dalam Pasal 310 ayat (1,2,3,4), yang berbunyi.