blank
Ilustrasi P3K. Foto: Dok/Pngtree

1. Faktor Hukum, Pasal 310 ayat (4) Jo  Pasal 311 ayat (5) Jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor :   22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas adalah tidak diduga dan disengaja dan dapat dipahami kejadian tersebut tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan, dalam hukum pidana dikenal dengan terminology delik culpa (tidak disengaja), yaitu semua kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan.

2. Faktor Penegak Hukum, dalam hal ini adalah anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) untuk melaksanakan pencegahan melalui kegiatan patrol lalu lintas. Aparat penegak hukum yang bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan dinas terkait untuk mencapai tujuan menghambat dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas.

3. Faktor sarana, sangat penting sekali adanya sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan pencegahan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), seperti halnya dengan adanya keterbatasan kendaraan operasional yang dimiliki PJR .

4. Faktor masyarakat, peran aktif masyarakat untuk mematuhi segala bentuk peraturan lalu lintas, baik adanya pengawasan maupun tidak adanya pengawasan dari petugas. Mengingat masyarakat dan kebudayaan tak lain adalah dwi tunggal dalam elemen budaya hukum yang memiliki pengaruh penting dalam bekerjanya sebuah sistem hukum.

Hukum dan masyarakat berhubungan secara timbal balik, karena hukum sebagai sarana pengantar masyarakat bekerja di dalam masyarakat dan dilaksanakan oleh masyarakat.

5. Faktor Kebudayaan, dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas faktor kebudayaan memiliki andil yang besar terkait dengan kurangnya kesadaran masyarakat dan aparat personel kepolisian yang melaksanakan tugas kurang optimal ketika tidak ada pengawasan dari pimpinan, (Sri Kusriyah : 49).

Untuk mengatasi terjadinya laka lantas terdapat beberapa langkah yang dilakukan PJR , diantaranya penjagaan lalu lintas yang dilakukan pada lokasi rawan laka lantas, pengawalan lalu lintas terhadap kendaraan-kendaraan yang ditemukan kelebihan muatan atau tidak layak jalan agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya, serta melakukan patroli secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kejadian laka lantas.

P3K dan pencegahan kecelakaan lalu lintas perlu sekali digalakkan di dalam masyarakat dengan melalui adanya pelatihan, sosialisasi, diskusi agar masyarakat tahu dan mau serta berani melakukan P3K dan melaporkan kasus-kasus kecelakaan lalu lintas kepada aparat Kepolisian, demi melindungi korban penderita kecelakaan lalu lintas dan adanya penegakan hukum serta menghindari adanya tabrak lari.

Dr. H Achmad Sulchan, SH,MH (Dosen FH Unissula Semarang)