blank
Ilustrasi P3K. Foto: Dok/Pngtree

‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000’.

‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000’.

‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000’.

‘Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Penyebab kecelakaan lalu lintas terdapat beberapa faktor diantaranya, pengaruh kepribadian seseorang dalam mengemudi, konsentrasi, tertidur dan kelelahan, pengaruh minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang dalam mengemudi.

Akibat kecelakaan dapat menimbulkan kerugian dan perbuatan melawan hukum serta tindak pidana, yang penyelesaiannya bisa melalui musyawarah, mediasi dan keadilan restoratif serta gugatan perdata di Pengadilan Negeri dengan di proses sesuai sistem peradilan pidana.

Dapat pula perkaranya digabungkan antara perkara tindak pidana dengan perkara perdata atau gugatan ganti kerugian (Supriyanto, 2021: 1).

Faktor-faktor yang berpengaruh dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas dapat dianalisa sebagai berikut .