SEMARANG (SUARABARU.ID) – Puluhan kontainer barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kondisi ini membuat sejumlah pengusaha, pemilik gudang Impor dan pekerja migran mengeluh.
Tertahannya barang ini buntut adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
“Sementara harus ada aturan baru, sehingga barang terpaksa di gudang Tanjung Emas dan tidak bisa keluar,” kata Direktur Gudang TPS Berkah Berkawan Logistik, Edy Purwanto, belum lama ini.
Kemacetan ini disebabkan karena proses impor barang kiriman untuk PMI mengacu ketentuan dalam PMK nomor 96 tahun 2023.
Sementara PMK itu sendiri lebih dominan mengatur tentang impor barang kiriman dari luar negeri yang sifatnya untuk diperdagangkan diperjualbelikan.
Sehingga aturan tersebut menjadi tidak relevan untuk diterapkan di barang-barang kiriman dari PMI.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah import barang/baju bekas, dimana menggunakan landasan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
“Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa larangan untuk impor baju bekas, padahal mayoritas pengiriman barang-barang PMI adalah barang bekas terutama baju yang mau dibawa pulang ke Indonesia,” ujarnya.
Hal senada juga di sampaikan Bayu Aulia selaku Direktur PJT atau Perusahaan Jasa Titipan PT. Transmarine Ia menambahkan, ada lima perusahaan PJT yang ada di Semarang.
Dengan total sekitar 30 kontainer diperkirakan ada 10.000 barang milik TKI yang tertahan di Tanjung Emas Semarang. Sementara di gudang miliknya ada 4 kontainer dan dalam perjalan 5 kontainer dari TKI Taiwan, Hongkong, Malaysia, Timur Tengah.
“Tak hanya kami pelaku usaha, para pekerja Migran juga mengeluh barang yang dikirim tertahan. Karena kan tidak semua yang dikirim bahan tahan lama,” ujarnya.
Edy Purwanto sebagai pelaku usaha tentunya berharap pemerintah melalui Kemendag atau kemenkeu segera mengeluarkan aturan tentang barang kiriman Pekerja migran atau PMI.
Kalau memang aturan belum ada mungkin ada kebijakan dari bea cukai memakai aturan lama yakni PMK 96 atau aturan khusus untuk mengeluarkan barang-barang yang sudah terlanjur sampai di gudang atau di pelabuhan Tanjung emas dan yang sudah perjalanan di kapal.
“Harus ada kebijakan pemerintah, masak barang ditahan dan belum tahu sampai kapan. Mengingat itu barang-barang TKI untuk digunakan sendiri dikirim keluarga bukan untuk diperjual belikan,” tambahnya.
HP