Kajari Kudus Henriyadi W Putro. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro mengatakan pihaknya menghentikan sementara proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dalam rekrutmen Direktur PDAM Kudus.

Penghentian sementara kasus tersebut menyusul belum adanya cukup bukti yang mengarah adanya aliran dana yang mendukung dugaan gratifikasi.

Selain kasus PDAM, penghentian sementara penyelidikan juga dilakukan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman Bagian Umum Setda Kabupaten Kudus.

Alasan yang sama juga disampaikan Kajari terkait kasus tersebut.

“Iya, untuk sementara memang proses penyelidikan kami hentikab dulu karena belum adanya cukup bukti,”kata Kajari.

Meski demikian, kata Kajari, pihaknya siap membuka kasus tersebut lagi jika nanti ditemukan bukti atau petunjuk baru.

Bajkan pihaknya mempersilahkan masyarakat menyampaikan langsung ke Kejari jika memiliki bukti atau petunjuk baru atas kedua kasus tersebut, yang dapat digunakan Kejari untuk melanjutkan kasus.

“Jika ada yang mau memberikan bukti baru, kami siap untuk membuka kembali kasus tersebut,”tandasnya.

Kasus PDAM sendiri sempat mencuat ketika ada laporan masyarakat yang menyebut ada dugaan gratifikasi terkait rekrutmen Direktur Umum PDAM.

Direktur Umum PDAM, Winarno dalam kesempatan sebelumnya membantah memberikan gratifikasi atas lolosnya dia dalam proses seleksi.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum Bagian Umum Setda Kudus, Kejari juga sudah beberapa kali memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Ali Bustomi